Dana Abadi Kebudayaan

Revisi sejak 25 Januari 2019 08.03 oleh Aksamala (bicara | kontrib) (perubahan opini)

Dana abadi kebudayaan merupakan suatu pendanaan kebudayaan yang ditujukan sebagai salah satu bentuk pendanaan pemajuan kebudayaan sebagai pendamping APBN dan APBD yang langsung dapat diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima sebagai pelaksanaan dari amanat UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.