Daerah Operasi dan Divisi Regional Kereta Api Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Daerah Operasi Kereta Api Indonesia atau disingkat menjadi Daop KAI adalah pembagian daerah pengoperasian kereta api Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api Indonesia yang berada di bawah Direksi PT KAI. Daop dipimpin oleh seorang Executive Vice President (EVP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT KAI.

Tata laksana

Dalam melaksanakan tugasnya bodo amatExecutive Vice President (EVP) dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, Corporate Communication (Corcomm), dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi, dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT KAI:

  • Setiap pemimpin satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Setiap pemimpin satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
  • Setiap laporan yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
  • Para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, Corcomm, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Executive Vice President (EVP) berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk selanjutnya Kepala Daerah Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
  • Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  • Dalam melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang masih berlaku.

Tugas pokok

  • Menyelenggarakan pengusahaan angkutan kereta api.
  • Merumuskan dan menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan/atau barang.
  • Pengendalian pelaksanaan angkutan penumpang dan/atau barang di wilayah Daerah Operasi.

Fungsi

  • Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian, dan pembinaan higiene perusahaan dan kesehatan (hiperkes) serta keselamatan kerja.
  • Pendayagunaan keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
  • Pemeriksaan kas daerah.
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat di daerah.
  • Pemeliharaan dan pengendalian jalan rel dan jembatan.
  • Pelaksanaan dan pengendalian operasi dan pemasaran.
  • Pemeliharaan dan pengendalian sinyal, telekomunikasi, dan listrik umum.

Seksi-seksi

  • Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum.
  • Seksi Keuangan.
  • Pemeriksaan Kas Daerah.
  • Corporate Communication (Corcomm).
  • Seksi Jalan Rel dan Jembatan.
  • Seksi Operasi dan Pemasaran.
  • Seksi Sinyal, Telekomunikasi, dan Listrik.

Daftar daerah operasi perkeretaapian di Indonesia

Di bawah ini daftar daop perkeretaapian di Indonesia. Saat ini ada sembilan daop di Jawa. Menulis nomor daop dengan angka arab selalu digunakan dalam media massa maupun di lingkungan internal-eksternal KAI, namun di Wikipedia nomor daop menggunakan angka romawi, kecuali jika disingkat (misal: Daop 6 Jogja dll.). Kesembilan daop tersebut antara lain:

Lihat pula

Pranala luar

Templat:Daerah Operasi Kereta Api Indonesia