Surat keterangan catatan kepolisian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hinhahahahaagga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

  • Membuat SKCK Baru:
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  • Memperpanjang masa berlaku SKCK:
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  3. Penerbit SKCK di Polsek sesuai dengan alamat KTP pemohon dan Polsek tersebut berada.

Berdasarkan :

  1. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri (PNBP)

Terhitung mulai 06 Januari 2017, dikenakan tarif yang besarannya RP. 30.000

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :

  1. Foto copy KTP = 2 lembar
  2. Foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar
  3. Foto berwarna 4 x 6 = 3 lembar

Contoh CPNS / BUMN : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.

Syarat SKCK kerja swasta :

  1. Foto copy KTP 1 lembar
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Contoh kerja swasta misalnya : pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).

Pranala luar