Klaim wilayah di Antarktika

klaim tanah di benua tersebut
Revisi sejak 7 Februari 2019 09.24 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-Perancis +Prancis))

Antartika telah menjadi wilayah persengketaan yang lama oleh karena belum pernah ada kelompok yang menjadi penduduk benua paling selatan di bumi tersebut. Sejauh ini ada tujuh negara yang mengajukan klaim sebagai pemilik wilayah penelitian dan wilayah kedaulatan di Antartika. Meskipun demikian, ketujuh negara tidak diakui memiliki hak milik resmi di Antartika berdasarkan Sistem Traktat Antartika.

Wilayah-wilayah klaim di Antartika

Negara-negara tersebut adalah Argentina, Australia, Britania Raya, Cili, Norwegia, Prancis dan Selandia Baru.[1]



Pengklaiman di Antartika

Referensi

  1. ^ International Law Issues in the South Pacific, Ashgate Publishing, 2005, ISBN 0-7546-4419-7 

Pranala luar