Perjanjian Painan

Revisi sejak 12 Februari 2019 06.47 oleh Onyaso (bicara | kontrib)

Perjanjian Painan atau het painans tractaat merupakan perjanjian yang dibuat oleh penghulu atau penguasa beberapa kota pantai di Pesisir Barat Minangkabau dengan wakil VOC. Pada tahun 1662, perjanjian ini ditanda tangani di sebuah pulau tidak berpenghuni dekat Batangkapeh. Tahun 1663, perjanjian itu dikukuhkan lagi di Batavia. Penghulu pesisir yang ikut menanda tangani perjanjian ini adalah Sultan Mansyur Syah (putra Raja Indrapura)yang merupakan perwakilan dari para penguasa dibagian selatan pantaibarat Minangkabau dan Orang Kayo Kaciak yang merupakan perwakilan dari Khalifah Bandar (penguasa Tiku) dan juga mewakili para penghulu dari Padang.[1]

Isi perjanjian ini adalah VOC akan membantu penguasa daerah pantai mengusir musuh-musuh mereka, termasuk Aceh bila musuh-musuh tersebut menyerang dari laut. Sebagai imbalan dari bantuan itu, maka para penghulu kawasan pesisir akan memberikan hak berdagang kepada VOC di daerah yang berada dalam kekuasaannya (Indrapura, Padang, Tiku, dan daerah lainnya tanpa membayar bea.[1]

Referensi

  1. ^ a b Asnan, Gusti (2003). Kamus Sejarah Minangkabau. Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. hlm. 260–261. ISBN 979-97407-0-3.