Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro (Aksara Lampung : ) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Metro, Indonesia. Anggota DPRD Kota Metro yang terpilih untuk masa bakti 2014-2019 melalui Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014 terdiri dari 25 anggota, dan didominasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan[1]
Coat of arms or logo | |
Jenis | |
Jenis | |
Jangka waktu | Tidak Ada |
Sejarah | |
Sesi baru dimulai | 5 Agustus 2014 |
Pimpinan | |
Ketua DPRD Kota Metro | Hj. Anna Morinda, SE,MM (PDIP) sejak 9 April 2014 |
Wakil Ketua DPRD Kota Metro | H. Fahmi Anwar, SE (Demokrat) sejak 9 April 2014 |
Wakil Ketua DPRD Kota Metro | Dra. Hj. Nuraida (Gerindra) sejak 9 April 2014 |
Komposisi | |
Anggota | 25 |
Kewenangan | UU No. 27 Th. 2009 |
Pemilihan | |
Pemilihan terakhir | 9 April 2014 |
Pemilihan berikutnya | 9 April 2019 |
Tempat bersidang | |
Berkas:GedungDPRD-metro.jpg | |
Gedung DPRD Kota Metro Jalan AH. Nasution No.139 Kota Metro | |
Situs web | |
http://dprd.metrokota.go.id | |
Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD Kota Metro terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di DPRD.
No | Jabatan | Nama | Partai Politik |
---|---|---|---|
1 | Ketua DPRD | Tondi Muammar Ghadaffi N., S.T[2] | Partai Golkar |
2 | Wakil Ketua DPRD | Hj. Anna Morinda, SE,MM[3] | PDIP |
3 | Wakil Ketua DPRD | Ahmad Kuseini, M.Pd [4] | PKS |
Alat Kelengkapan DPRD
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi mempunyai tugas dan kewajiban. Alat kelengkapan DPRD Kota Metro terdiri dari:[5]
- Pimpinan
- Komisi
- Badan Musyawarah
- Badan Anggaran
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah
- Badan Kehormatan DPRD
- Alat kelengkapan lainnya
Pimpinan
Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan
- Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
- Menjadi juru bicara DPRD
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
- Mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
- Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
- Mewakili DPRD di pengadilan
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Komisi
DPRD kota Bandung terdapat 3 (empat) komisi, yaitu sebagai berikut, yaitu Komisi I yang membidangi Pemerintah, Hukum dan Perundang-undangan, Komisi II: Bidang Pendidikan, Ekonomi, Industri Dan Kesejahteraan Rakyat, Komisi III: Bidang Keuangan Dan Pembangunan.
No | Jabatan | Nama | Partai Politik |
---|---|---|---|
1 | Ketua Komisi I | Basuki, S.Pd | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
2 | Ketua Komisi II | Tondi Muammar Ghadaffi N, ST | Partai Golongan Karya |
3 | Ketua Komisi III | Hendri Susanto, SE | Partai NasDem |
Komisi DPRD mempunyai tugas:
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala derah dan/atau masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
- Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Badan Musyawarah
Badan Musyawarah mempunyai tugas:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Badan Pembentukan peraturan Daerah mempunyai tugas:
- Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah
- Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD
Komposisi partai
PDI Perjuangan | Partai Gerindra | Partai Golkar | Partai Demokrat | PKS | Partai Hanura | Partai NasDem | PAN | PKB |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
4
|
3
|
3
|
4
|
3
|
1
|
2
|
3
|
2
|
Total : | 25 Kursi |
Referensi
- ^ "Website Resmi DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14.
- ^ "Ketua I DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14.
- ^ "Ketua II DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14.
- ^ "Ketua III DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14.
- ^ "Alat Kelengkapan DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14.