Syarat Kecakapan Umum
Syarat Kecakapan Umum (disingkat SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh setiap anggota pramuka sebagai prasyarat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum. SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.
SKU berfungsi sebagai:
- Sebagai persyaratan bagi seorang anggota Pramuka untuk menjadi anggota di satuan / Gudep
- Merupakan ransangan dan dorongan untuk memperoleh kecakapan
- Proses atau usaha untuk mencapai kemajuan
Penggolongan SKU
- SKU untuk Pramuka Siaga terdiri atas tiga tingkatan yaitu:
- SKU untuk Pramuka Penggalang terdiri atas 3 tingkatan yaitu:
- SKU untuk Pramuka Penegak terdiri atas 2 tingkatan yaitu: