Forum koordinasi pimpinan daerah
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (selanjutnya disingkat Forkopimda) adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Forkopimda dibentuk berjenjang ditingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.[1]
Sejarah
Sejarah forkopimda berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Musyawarah Pimpinan Daerah (disingkat Muspida). Muspida kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah. Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Muspida Provinsi dibentuk untuk tingkat provinsi, Muspida Kabupaten untuk tingkat kabupaten, Muspida Kota untuk tingkat kota, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk tingkat kecamatan. Memasuki era reformasi, undang-undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida/Muspika yang dinamai Forkopimda/Forkopimcam.[2]
Kelembagaan
Keanggotaan forkopimda tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berasal dari 5 unsur sebagai berikut:[1][2]
- Kepala Daerah sesuai tingkatan, sebagai ketua.
- Pimpinan DPRD sesuai tingkatan, sebagai anggota.
- Pimpinan Kepolisian di daerah, sebagai anggota.
- Pimpinan Kejaksaan di daerah, sebagai anggota.
- Pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah, sebagai anggota.
Keanggotaan forkopimcam berasal dari 3 unsur sebagai berikut:[1][2]
- Camat, sebagai ketua.
- Pimpinan Kepolisian di kecamatan, sebagai anggota.
- Pimpinan Kewilayahan TNI di kecamatan, sebagai anggota.
Lembaga | Ketua Unsur Kepala Daerah |
Anggota | |||
---|---|---|---|---|---|
Unsur DPRD | Unsur Kepolisian | Unsur Kejaksaan | Unsur TNI | ||
Forkopimda Provinsi | Gubernur | Ketua DPRD Provinsi | Kepala Kepolisian Daerah | Kepala Kejaksaan Tinggi Ketua Pengadilan Tinggi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara |
Panglima Komando Daerah Militer |
Forkopimda Kabupaten | Bupati | Ketua DPRD Kabupaten | Kepala Kepolisian Resor | Kepala Kejaksaan Negeri Ketua Pengadilan Negeri Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ketua Pengadilan Militer |
Komandan Distrik Militer |
Forkopimda Kota | Wali Kota | Ketua DPRD Kota | Kepala Kepolisian Resor Kota/Kepala Kepolisian Resor Kota Besar | Kepala Kejaksaan Negeri Ketua Pengadilan Negeri Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ketua Pengadilan Militer |
Komandan Resor Militer/Komandan Distrik Militer |
Forkopimcam | Camat | tidak ada | Kepala Kepolisian sektor/Kepala Kepolisian Sektor Kota | tidak ada | Komandan Rayon Militer |
Referensi
- ^ a b c PIH Dirjen HPI Kemlu RI, 30 September 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dikunjungi pada 26 Februari 2019.
- ^ a b c Sri Maulidiah, Fungsi Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jurnal Kajian Pemerintahan UIR Volume IV Nomor 1, dikunjungi pada 26 Februari 2019.