Sistem Pengadilan Syariah adalah salah satu dari dua sistem pengadilan terpisah yang terdapat dalam sistem hukum Malaysia. Terdapat sebuah sistem paralel dari Pengadilan Syariah negara bagian, yang memiliki yuridiksi terbatas atas materi-materi hukum negara Islam (Syariah). Pengadilan Syariah hanya memiliki yuridiksi atas umat Muslim dalam materi-materi hukum keluarga dan perayaan keagamaan, dan umumnya hanya dapat memberikan hukuman tidak lebih dari tiga tahun penjara, denda sampai RM5,000, dan/atau sampai enam kali pecutan.[1]

Pengadilan Syariah Negara Bagian Malaka di Malaysia.

Artikel 145 dari konstitusi menyatakan bahwa Jaksa Umum Malaysia tak memiliki kekuasaan atas materi-materi terkait pengadilan Syariah.

Terdapat tiga tingkat pengadilan: Banding, Tinggi dan Subordinat.[2]

Tak seperti pengadilan sipil di Malaysia, yang merupakan sistem pengadilan terfederalisasi, Pengadilan Syariah biasanya didirikan tanpa hukum negara. Selain itu, syariah atau hukum Islam adalah sebuah materi hukum negara, dengan pengecualian Wilayah Persekutuan Malaysia, seperti yang tertuang dalam Artikel 3 Konstitusi. Hukum syariah di satu negara bagian berbeda dari negara bagian lainnya. Terdapat 13 departemen hukum syariah negara bagian dan 1 departemen hukum syariah untuk Wilayah Persekutuan.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Jeong Chun Hai @Ibrahim, & Nor Fadzlina Nawi. (2007). Principles of Public Administration: An Introduction. Kuala Lumpur: Karisma Publications. ISBN 978-983-195-253-5
  2. ^ https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/geos/my.html


Pranala luar