Direktorat Jenderal Cipta Karya

Revisi sejak 28 Februari 2019 03.53 oleh Ranicharisma (bicara | kontrib) (Nama Dirjen Cipta Karya, sebelum tidak diisi, saya isi)

Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Direktorat Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan
Susunan organisasi
Direktur JenderalDanis H. Sumadilaga
Situs web
ciptakarya.pu.go.id/v5/

Referensi

Pranala luar