Adat bersendikan syarak
Adaik Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah adalah filsafat dasar / prinsip hidup orang Minangkabau yang dijadikan sebagai identitas serta menjadi baiat bersama masyarakat Minangkabau dalam mengimplementasikan tuntunan syariat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Filsafat Adaik Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah lahir pada abad ke-19 masehi setelah terjadi kesepakatan antara Unsur tigo tungku sajarangan yang terdiri dari ninik mamak ( tokoh adat ), alim ulama ( tokoh ulama ), dan cadiak pandai ( cendekiawan ), serta bundo kanduang ( wanita yang di tuakan ) di bukit Marapalam / bukit Pato ( Kabupaten Tanah Datar ) yang terkenal dengan sebutan Sumpah Sati Bukik Marapalam dan kembali di kukuhkan pada tahun 2018 di Sumatera Barat[1].
Minangkabau adalah satu dari beberapa suku di Indonesia yang menjadikan agama Islam sebagai landasan adat dan dipastikan seluruh orang Minangkabau beragama Islam ( sunni ). terlahirnya filosofi ini sangat erat kaitannya dengan Perang Padri yang meng-Akulturasi Islam dalam kehidupan masyarakat Minang Islam Tarekat[2]. Sejarah mencatat suku Minangkabau banyak melahirkan tokoh-tokoh pergerakan islam sebagai bukti bahwa orang Minangkabau penganut agama Islam yang kental.