Hutan adat

Revisi sejak 28 Februari 2019 08.33 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Hutan adat bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".[1][2][3]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar