Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Revisi sejak 4 Maret 2019 14.00 oleh 36.77.126.160 (bicara) (penambahan alamat kantor pusat)


Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe atau disingkat dengan KEKAL terletak di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017. KEK ini bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh Sea Lane of Communication (SloC), yaitu Selat Malaka dan mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global atau rantai nilai global. KEK yang terbentuk dari konsorsium beberapa perusahaan eksisting, yaitu PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), PT Pelindo 1, dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) terdiri atas 3 (tiga) kawasan, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara serta Desa Jamuan yang merupakan lokasi pabrik PT KKA.

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

(Arun Lhokseumawe Special Economic Zone)
Special Economic Zone
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe di Aceh
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Lokasi Indonesia
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe di Indonesia
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (Indonesia)
Koordinat: 5°11′15″N 97°08′18″E / 5.187450°N 97.138230°E / 5.187450; 97.138230
NegaraIndonesia
RegionalSumatera
ProvinsiAceh
KabupatenLhokseumawe,Aceh Utara
Kantor PusatPT. Patriot Nusantara Aceh
Jl. Medan - Banda Aceh, Muara Satu, Kota Lhokeumawe.
Luas
 • Total26,22 km2 (1,012 sq mi)
Zona waktuUTC+7 (WIB)
Situs webhttps://www.sezarun.co.id/
Didirikan pada tanggal : 10 November 2017
Diresmikan pda tanggal : 14 Desember 2018

Sejarah Pembentukan KEK Arun

KEK Arun Lhokseumawe diresmikan beroperasi oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2018. KEK ini berfokus pada beberapa sektor yaitu energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft. Dari sektor energi (minyak dan gas) akan dikembangkan regasifikasi LNG, LNG Hub/ Trading, LPG Hub/ Trading, Mini LNG Plant PLTG dengan pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau clean energy solution provider. Infrastruktur logistik juga dikembangkan untuk mendukung input dan output dari industri minyak dan gas, petrokimia dan agro industri, melalui peningkatan infrastruktur pelabuhan dan dermaga berstandar Internasional.

Selain itu, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berpotensi menjadi salah satu ekosistem perairan yang kaya dan produktif dan memungkinkan menjadi basis pengembangan industri perikanan tangkap. Dengan potensi yang dimiliki, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe juga akan menjadi kawasan basis industri pertanian dengan dukungan komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, kelapa, minyak atsiri dan lain-lain.

KEK Arun Lhokseumawe akan berkembang bersamaan dengan pengembangan wilayah beberapa negara di kawasan Asia Selatan melalui revitalisasi ekonomi laut jalur sutra (Maritime Silk Road). Dengan demikian maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berada pada pasar perdagangan ASEAN dan Asia Selatan. Dengan potensi dan peluang yang dimiliki, KEK Arun Lhokseumawe diproyeksikan akan mencapai nilai investasi sebesar USD 3,8 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang pada tahun 2021.[1]

Profil KEK Arun Lhokeumawe

Dasar Hukum & Regulasi

(1) UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

(2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 31 ayat 2.

(3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

(4) UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

(5) KEPPRES No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK.

(6) PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

(7) PP No. 100 Tahun 2012 Perubahan atas PP No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

(8) PP No. 124 Tahun 2012 Perubahan atas PP No. 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional & Dewan Kawasan.

(9) PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

(10) RPJM Nasional 2015-2019 tentang jumlah KEK di Indonesia termasuk KEK Arun Lhokseumawe.

(11) PP No. 3 Tahun 2016 tentang Proyek Startegis Nasional.

(12) Permen Keuangan No 104-PMK-010-2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada KEK.

(13) PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

(14) KEPPRES no. 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh.

(15) Keputusan Gubernur Aceh Nomor 570/1170/2017 tentang Penetapan PT Patriot Nusantara Aceh Sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.

Zona

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a.Zona Pengolahan Ekspor;

b.Zona Logistik;

c.Zona Industri;

d.Zona Energi; dan

e.Zona Pariwisata.[2]

Infrastruktur & Utilitas

  1. PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM)
  2. PT. Asean Aceh Fertilizer (AAF)
  3. PT. Kertas Kraft Aceh (KKA)
  4. PT. Arun Natural Gas Liquefaction (Arun NGL)
  5. PT. Perta Arun Gas (Pertagas)
  6. PT. Patra Badak Arun Solusi (PBAS)
  7. PT. Pertamina (Persero)
  8. PT. Pelindo 1
  9. PT. PJB UBJOM PLTMG ARUN
  10. PT. Humpuss Aromatik
  11. PT. Ima Meukat Raya
  12. PT. Patriot Nusantara Aceh
  13. Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA)
  14. Pelabuhan Arun
  15. Pelabuhan Internasional Samuera Pasai (Krueng Geukuh)
  16. Pembangkit Listrik Tenaga Uap
  17. Bandara Malikussaleh.

Pusat Administrasi

Kontak Administrator KEK Arun Lhokseumawe

Jalan Medan – Banda Aceh, Blang Lancang, Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu,Kota Lhokseumawe (24352)

Kegiatan KEK Arun Lhokseumawe

Investasi

Investasi di kegiatan utama:

  1. Industri kelapa sawit
  2. Industri karet

Kegiatan Lainnya: Logistik Pariwisata Aneka Industri (antara lain: Elektronika, Pupuk

Khusus Kegiatan Pariwisata, mendapatkan fasilitas:

  1. Pengembalian PPN (duty free shop).

Insentif

Tax Holiday

  • Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 10-25 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.
  • Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar.

Tax Allowance

  • Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
  • Depresiasi dan amortisasi yang dipercepat;
  • PPh atas deviden sebesar 10%
  • Kompensasi kerugian 5-10 tahun

Tax Lainnya :

  • PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
  • PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut
  • Pembebasan bea masuk
  • Penangguhan bea masuk
  • Kemudahan perizinan keimigrasian
  • Kemudahan perizinan pertanahan
  • Kemudahan perizinan ketenagakerjaan
  • Fasilitas lalu lintas barang
  • Kemudahan perizinan penanaman modal (3 jam) meliputi : Izin investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Surat Keterangan Peta Informasi Ketersediaan Lahan ( jika diperlukan)

Perizinan

Alur Perizinan di KEKAL :

(1) Menyepakati Rencana Investasi

  1. Calon Investor dan BUPP Menyepakati Rencana Investasi di KEK (Bisa Tertuang dalam MoU ,Head of Agreement, Perjanjian, atau LUDA)
  2. Calon Investor Membuat Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untuk Pembentukan Perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
  3. Calon Investor Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan/ Jika Pelaku Usaha belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP

(2) Datang ke Layanan Perizinan di Administrator

  1. Layanana Mandiri
    • Berupa penyediaan sarana komputer oleh Administrator KEK bagi pemohon yang sudah paham cara mengakses layanan OSS
  2. Layanan Berbantuan
    • Berupa pendampingan Administrator KEK kepada pemohon dalam mengakses layanan OSS
  3. Layanan Prioritas
    • Administrator KEK memfasilitasi pemohon dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk perizinan

(3) Aktivasi Akun OSS

  1. Pelaku Usaha Mengakses Website https://www.oss.go.id/oss/
  2. Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput NIK/Paspor, E-mail, dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia
  3. Pelaku Usaha Akan Menerima E-Mail Berisi Direct Link untuk Aktivasi Akun OSS
  4. Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan Akan Menerima E-mail Berisi User-ID dan Password akun OSS

(4) Pelaku Usaha Akan Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pelaku Usaha login pada sistem OSS menggunakan User ID dan Password,kemudian klik menu permohonan berusaha dengan mengambil data perusahaan dari AHU Online yang sudah teringrasi dengan sistem OSS
  2. Pelaku Usaha ,mengcheck list Izin Komitmen (Izin Usaha dan Izin Komersial) yang Dibutuhkan Sesuai dengan Kegiatan Usahanya
  3. Sistem OSS menerbitkan NIB untuk Pelaku Usaha. Pelaku Usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (Jika diperlukan)
    • Tanda Daftar Perusahaan;
    • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
    • Angka Pengenal Impor (API); dan
    • Akses Kepabeanan

Kemudahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

  1. ^ "Arun Lhokseumawe". kek.go.id. Diakses tanggal 2018-12-19. 
  2. ^ "Pemerintah Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe". Diakses tanggal 2018-12-19.