Konvensi Bélem do Pará (lengkapnya disebut "Konvensi Antar-Amerika mengenai Pencegahan, Penghukuman, dan Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita") adalah sebuah konvensi yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan melanggar hak asasi manusia mereka. Konvensi ini menetapkan mekanisme perlindungan hak-hak wanita dengan tujuan untuk mengakhiri kekerasan terhadap mereka di ruang publik maupun privat.

Konvensi ini mulai berlaku pada tahun 1995 dan telah diratifikasi oleh 32 negara di benua Amerika.

Pranala luar