Udik-udikan adalah tradisi menebarkan atau melemparkan uang logam yang bertujuan untuk membagikan kepada tamu yang hadir dalam hajatan di masyarakat Jawa. Para tamu dalam hajatan dan/atau masyarakat sekitar dipersilahkan merebutkan uang yang telah ditebarkan oleh pemberi hajat. Setelah para tamu merebutkan uang yang telah ditebarkan, mereka dapat memiliki uang yang didapat atau membawanya pulang.

Jenis uang yang dilemparkan dalam udik-udikan biasanya adalah uang logam atau koin. Nominal uang yang dibagikan mulai dari Rp100 – Rp1.000 dan jumlahnya tergantung pada pemberi hajat. Pada perkiraan tahun 90-an uang logam dengan nominal Rp25 dan Rp50 masih dipakai, namun sekarang sudah tidak digunakan. Selain uang koin atau uang logam biasanya diselingi dengan permen atau jenang yang telah dibungkus kecil-kecil.

Tradisi ini biasa diadakan pada saat acara muludan, sunatan, kelahiran bayi, ulang tahun atau jika mendapatkan rejeki seperti membangun rumah ataupun ketika seseorang mendapatkan berkah. Anak-anak dan ibu-ibu biasanya sangat suka mengikuti acara udik-udikan. Acara udik-udikan biasanya diumumkan melalui pengeras suara atau diketahui dari mulut ke mulut. Kedatangan tamu tak diundang atau masyarakat sekitar tidak menjadi masalah, karena semakin ramai udik-udikan semakin meriah acara tersebut dan yang punya hajat akan semakin senang.

Sebelum uang disebarkan, uang direndam dalam wadah yang berisi air yang telah dicampur bunga melati dan beberapa bunga wangi-wangian lainnya agar memiliki aroma yang harum. Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada para tamu yang menerima uang tersebut karena mereka patut dihormati dan bukanlah pengemis. Siapa saja boleh ikut ikut memperebutkan uang dalam acara udik-udikan baik yang kaya maupun yang miskin.