Rajam

hukuman mati dengan melempari batu hingga mati
Revisi sejak 10 Maret 2019 13.54 oleh Banana.spread10 (bicara | kontrib) (Memperbaiki referensi. -Banana.spread10)

Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.[1][2][3][4] Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Hukuman rajam berbeda dengan hukuman mati lainnya karena eksekusi rajam lebih lambat, di mana pelaku akan disiksa dengan lemparan batu yang bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas.

Sebuah lukisan yang menggambarkan hukum rajam.

Rajam dalam sejarah

Rajam sudah ada sejak zaman Yunani kuno[5], dan juga tercantum dalam mitologi Yunani kuno.[6] Di Indonesia, hukuman rajam sendiri sudah dilaksanakan di Aceh sejak zaman Raja Iskandar Muda, dan pada tahun 1999 seorang pemuda pernah dihukum rajam di Aceh.[7]

Hukuman rajam modern

Beberapa negara yang mengamalkan hukuman rajam sampai mati adalah:

  1. Iran
  2. Arab Saudi
  3. Sudan
  4. Pakistan
  5. Beberapa bagian Nigeria
  6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.

Referensi

  1. ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia.
  2. ^ Syariat Musa memutuskan untuk merajam wanita yang berzina di Sunatullah.com.
  3. ^ Dalam Yohanes Bab 8 dan Kisah Para Rasul Bab 6, 8:5 "Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"
  4. ^ Film mini seri TV yang berjudul The Ten Commandments (2006) yang diperankan oleh Dougray Scott sebagai Musa, memerintahkan kaumnya merajam kedua penzina.
  5. ^ (Inggris) Herodotus reports the case of en:Lycidas in his Histories, Book IX.
  6. ^ (Inggris) en:Oedipus asks to be stoned to death when he learns that he killed his father.
  7. ^ Ragam Indosiar - Di balik Derita Hukum Cambuk: diakses pada 2011-11-19.

Pranala luar