Hak khiyar (bahasa Arab: الخيار) dalam fikih muamalah adalah hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli untuk melanjutkan transaksi tersebut atau membatalkannya. Hak khiyar—secara bahasa artinya "pilihan"—termasuk bentuk perwujudan hukum Islam yang selalu memperhatikan kondisi dan manfaat subjek dan objek hukum.[1]

Hak khiyar tersebut terdapat dalam delapan keadaan sebagai berikut.

  1. Khiyar majlis (pilihan di tempat), yaitu ketika penjual dan pembeli belum berpisah.
  2. Khiyar syarth (pilihan sesuai syarat), yaitu ketika penjual atau pembeli telah bersepakat untuk waktu atau kondisi tertentu boleh membatalkan transaksi.
  3. Khiyar ghabn (pilihan karena pembodohan), yaitu ketika ada pihak yang dirugikan karena adanya penipuan pihak lain.
  4. Khiyar tadlis (pilihan karena dikelabuhi), yaitu ketika cacat barang ditutup-tutupi dengan cara menampakkan barang lain yang tidak cacat.
  5. Khiyar aib, yaitu ketika cacat barang tersembunyi tidak disebutkan oleh penjual dan baru diketahui oleh pembeli setelah berpisah dari penjual.
  6. Khiyar takhbir bits-tsaman, yaitu ketika harga yang disebutkan tidak jelas. Hal ini mungkin terjadi pada jual beli terutang (barang dahulu, uang kemudian).
  7. Khiyar ketika penjual dan pembeli belum sepakat dalam hal-hal tertentu (dalam klausul kesepakatan transaksi).
  8. Khiyar untuk pembeli apabila kondisi barang setelah dibeli telah berubah dari kondisinya sebelum dibeli.

Lihat pula

Syariat Islam

Pranala luar

(Arab) Bab Khiyar dalam Buku "Al-Kāfī fī Fiqhil-Imām Aḥmad"

Catatan kaki dan referensi

Catatan kaki

  1. ^ Al-Fauzan 1423 H, hlm. 21.

Daftar pustaka

Al-Fauzan, Shalih Fauzan (1423 H). Al-Mulakhkhaṣ al-Fiqhī (dalam bahasa Arab). 2. Riyadh: Darul Ashimah. hlm. 21–28. Diakses tanggal 12 Maret 2019.