Perigi Putri
Perigi Putri adalah bangunan tempat pemandian kaum wanita. Adapun riwayat pembangunannya tidak diketahui dengan pasti. Di Pulau Penyengat terdapat beberapa perigi sejenis, tetapi hanya Perigi Putri yang bangunannya mempunyai kubah. Kemungkinan bangunan ini dibuat setelah tahun 1803, yaitu setelah Pulau Penyengat dibuka sebagai tempat tinggal (setelah perkawinan Sultan Mahmudsyah III dengan Engku Putri Raja Hamidah)[1].
Perigi putri atau sumur putri merupakan sumur mata air untuk mandi para putri Kesultanan Lingga. Sumur dikelilingi oleh bangunan tertutup (hanya atap sumur yang terbuka), serta terdapat kursi di dalam bangunan tersebut. Hingga kini, air dari sumur ini masih dipercaya berkhasiat -walaupun kini tampak tidak terawat[2].
Perigi Putri merupakan bangunan sumur(sumber air tawar) yang memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat di Pulau Penyengat, khususnya pada masa Kerajaan Melayu Riau yang berpusat di Pulau Penyengat. Perigi Putri terletak di sisi selatan jalan menuju Kompleks Makam Abdurrahman, dalam sebuah bangunan berbentuk persegi empat dengan bahan dinding dan atapnya dari tembok beton, sedangkan bangunan periginya sendiri berbentuk persegi dalam bangunan sisi selatan tanpa atap. Lantai dalam bangunan dari tegel dan pada sisi kiri pintu masuk terdapat semacam kursi tempat duduk. Pintu masuk di sisi utara berbentuk relung dan dihiasi dengan pilar semu. Atapnya melengkung setengah lingkaran dan berpelipit. Pada atap bagian puncak terdapat hiasan seperti kendi [3]
Perigi Puteri (Perigi Kunci) merupakan bangunan tempat pemandian kaum hawa. Banyak bangunan perigi yang disebut sebagai perigi kunci di Pulau Penyengat namun salah satu bentuk yang paling unik adalah perigi beratap kubah setengah silinder ini. Pada tahun 1982 dipugar oleh Bidang PSK Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tk. I Riau dan kemudian diadakan pemugaran kembali pada tahun 1984 dan namanya dikekalkan dengan nama Perigi Puteri. Kondisi perigi atau sumur ini terlihat terawat dan terpelihara dengan baik karena sering dikunjungi oleh wisatawan yang berziarah baik dari mancanegara atau lokal. Letaknya dekat pemukiman penduduk dan masih digunakan oleh penduduk disekitarnya. Pemerintah telah menetapkan sebagai benda cagar budaya dengan Kepmen Kebudayaan dan Pariwisata no KM 14/PW.007/KKP/2004. [4].
Referensi
- ^ Perigi Putri. Diakses 2019-03-13
- ^ Kesultanan Lingga: Jejak Imperium Melayu di Pulau Penyengat. Diakses 2019-03-13
- ^ Verifikasi dan Validasi Cagar Budaya Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. Diakses 2019-03-13
- ^ [https://core.ac.uk/download/pdf/11717827.pdf// Yulianty, Meitya: Partisipasi Masyarakat Dalam Memelihara Benda Cagar Budaya di Pulau Penyengat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya Melayu. 2005. Tesis Program Studi Magister Pembangunan Wilayah dan Kota. Universitas Diponegoro