Badan Pengelola Keuangan Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.[2].

Badan Pengelola Keuangan Haji
BPKH
Gambaran umum
SingkatanBPKH
Didirikan26 Juli 2017; 7 tahun lalu (2017-07-26)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
Sifatbersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama
Lembaga sebelumnyaBadan Pengelola Dana Abadi Umat
Struktur
Ketua Dewan PengawasYuslam Fauzi[1]
Anggota Dewan Pengawas
  1. Khasan Faozi
  2. Moh. Hatta
  3. KH Marsudi Syuhud
  4. Suhaji Lestiadi
  5. Muhammad Akhyar Adnan
  6. Abdul Hamid Paddu[1]
Anggota Badan Pelaksana
  1. Ajar Susanto Broto
  2. Rahmat Hidayat
  3. Anggito Abimanyu
  4. Beny Witjaksono
  5. Acep Riana Jayaprawira
  6. A. Iskandar Zulkarnain
  7. Hurriyah El Islamy[1]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Referensi