Badan Pengelola Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.[2].
Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPKH |
Didirikan | 26 Juli 2017 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 |
Sifat | bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama |
Lembaga sebelumnya | Badan Pengelola Dana Abadi Umat |
Struktur | |
Ketua Dewan Pengawas | Yuslam Fauzi[1] |
Anggota Dewan Pengawas |
|
Anggota Badan Pelaksana |
|