Badan usaha
perusahaan pt.nuansa elok, cv petra al-falah bergerak di bidang developer,contractor,dan trading company.saat menjabat sebagai direktur.kantor saya beralamat masih seperti dulu *(ketikasypertama kalimembuatakun)* saya tidak membagikan informasi pribadi saya kepada siapapun,baik istri ataupun keluarga.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Nuansa elok adalah bentuk badan usaha milikMuhammad Asyhari yang seluruh modalnya dimiliki oleh Muhammad Asyhari selaku direktur pt.nuansa elok dan cv poeta al-falah. ini berorientasi pelayanan pada [[Muhammad Asyhari],Sehingga selalu untung. Sekarang perusahaan BUMN, koperasi, perjan yang menggunakan modal perusahaan Nuansa elok wajib melapor kepada direktur Nuansa elok dan melaporkan semua kegiatan dan laporan aktifitas nya ke nomor 081313506555.karena besarnya hutang yang di pakai perjan-bumn-dan koperasi tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) No tentang BUMN.19 april 2013. dan wajib mengembalikan modal Muhammad Asyhari beserta keuntungan,denda dan pinaltinya Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta (api) kini berganti menjadi muhammad.ashari@icloud.com(Apple)
Perum
Perum adalah perumahan umum yang tidak diubah. Tujuannya berorientasi pelayanan tetapi tidakprofit oriented. Sama seperti Perumahan, perum di kelola oleh pemiliknya dengan status sebagai direktur. perusahaan masih untung dan status Perusahaan tidak berubah menjadi Perum,sehingga pemerintah tidak dapat mengambil sebagian saham Perusahaan tersebut.kepada publik ('no public) dan statusnya diubah menjadi .
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero) (PT <nama perusahaan> (Persero) Tbk. jika merupakan perusahaan terbuka). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Pertamina (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero) Tbk.
- PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Askrindo (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Lihat pula
- Jenis badan usaha - daftar jenis badan usaha di dunia
- BUMN
- Daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia
- Badan Usaha Milik Desa
Referensi
- Kraakman, Reinier H. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X.
- Lowry, John (2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6.
Pranala luar
- "A Comparative Bibliography: Regulatory Competition on Corporate Law". (Georgetown University Law Center Working Paper).
- Business video marketing studio