Percetakan Uang Republik Indonesia
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk mencetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
Berkas:Logo-peruri.png | |
Perusahaan Umum | |
Industri | Percetakan Security |
Didirikan | 15 September 1971Jakarta, Indonesia | di
Kantor pusat | , Indonesia |
Tokoh kunci | Prasetio (Direktur Utama) |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Situs web | peruri |
Sejarah
PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Lingkup Kegiatan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai, dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
Perum Peruri juga pernah mendapat kepercayaan untuk mencetak dokumen-dokumen sekuriti negara lain atau luar negeri, diantaranya negara Malaysia, Sri Lanka dan Nepal.
Dewan Direksi
Berikut adalah susunan dewan direksi Perum Peruri dengan masa jabatan 2012-2017 [1] :
- Prasetio sebagai Direktur Utama
- Atje Muhammad Darjan sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha
- Subandrio sebagai Direktur Teknik dan Produksi
- Noor SDK Devi sebagai Direktur SDM dan Umum
- Antonius sebagai Direktur Keuangan
Dewan Pengawas
Berikut adalah susunan dewan pengawas Perum Peruri:
- Suwandi sebagai Ketua Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 10 Februari 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : SK-33/MBU/2014
- Gatot Sugiono sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 14 November 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : SK-407/MBU/2012
- Ari Wahyuni sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 7 November 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : SK-376/MBU/2013
- Iman Bastari sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 7 Maret 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : SK-113/MBU/2014
- Wahyu Wartadipraja sebagai anggota Dewan Pengawas resmi menjabat sejak 20 Februari 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : SK-154/MBU/2014
Lokasi
PERUM PERURI mempunyai 4 lokasi gedung, yaitu :
- 1. Jl. Palatehan 4, Kebayoran Baru Blok K-V Jakarta Selatan 12160
- 2. Jl. Tarum barat, Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat
- 3. Jl. Ahmad Yani No.119, Surabaya 60237, Jawa Timur
- 4. JL Putri Merak Jingga / JL Gudang, No 3A, Medan 20111, Sumatera Utara
- PERUM PERURI Jakarta berfungsi sebagai kantor administrasi dan pemasaran. PERUM PERURI Karawang berfungsi sebagai pabrik percetakan uang dan dokumen sekuriti lainnya, PERUM PERURI Divisi Barat dan Divisi Timur berfungsi sebagai percetakan dokumen sekuriti untuk Indonesia wilayah Barat dan Timur.
Referensi
Pranala luar