Plakat Panjang merupakan pernyataan pemerintah kolonial Belanda kepada masyarakat Minangkabau pada tanggal 25 Oktober 1833 di Padang yang berisi tentang larangan peperangan di wilayah Minangkabau. Perjanjian ini diwakili oleh Van Sevenhoven dan Jendral Mayor Riestz dari pihak Belanda.[1]

Isi pernyataan ini adalah larangan perang adat, perang batu, dan perang dendam kesumat. Di dalam pernyataan, Pemerintah Belanda menyebutkan akan menghukum nagari yang memulai perkelahian. Isi kedua yakni larangan residen atau para pejabat Belanda ikut campur dalam pemerintahan nagari, namun jika terjadi tindak pidana maka akan diadili oleh pengadilan Belanda. Ketiga pernyataan tersebut berisi tentang penghulu atau pemimpin di Minangkabau akan diangkat menjadi wakil pemerintah Belanda dengan imbalan gaji dari Pemerintah. Isi yang keempat ialah masyarakat akan dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Terakhir, berisi tentang tidak akan ada lagi pemungutan pajak, namun masyarakat Minang diminta untuk memperluas penanaman kopi.[1]

Setelah dikeluarkan PP tersebut, perlawanan rakyat sudah berkurang. Namun, ternyata hal tersebut dijadikan taktik semata, hingga menimbulkan Perang Padri.

Referensi

  1. ^ a b Asnan, Gusti (2003). Kamus Sejarah Minangkabau. Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. hlm. 65, 126, 182, 201. ISBN 9799740703.