Kajang, Bulukumba

kecamatan di Bulukumba, Sulawesi Selatan


TEMPAT YANG SERING DIKUNJUNGI DI KAJANG. 1.Cafe Lopinta'-Tanah jaya. 2.Kawasan Adat Ammatoa-Tanah Toa. 3.Panta UjungCinta-Lolisang. Dan beberapa tempat lainnya

Kajang
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenBulukumba
Pemerintahan
 • CamatH.Andi Guntur ( Plt )
Populasi
 • Total47,567jiwa jiwa
Kode Kemendagri73.02.06 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7302060 Edit nilai pada Wikidata
Luas126,18km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan17 desa
2 kelurahan
Peta
PetaKoordinat: 5°20′33″S 120°19′7″E / 5.34250°S 120.31861°E / -5.34250; 120.31861


A. Asal-usul

Di tengah-tengah maraknya aksi pembalakan liar oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab akhir-akhir ini, melihat praktek hidup Suku Kajang—atau yang juga disebut masyarakat adat Ammatoa—dalam melestarikan kawasan hutannya seolah-olah memberi secercah harapan bagi kelestarian lingkungan alam. Masyarakat adat Ammatoa yang hidup di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengelola sumberdaya hutan secara lestari, meskipun secara geografis wilayahnya tidak jauh (sekitar 50 km) dari pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan Kabupaten Bulukumba. Hal ini disebabkan oleh hubungan masyarakat adat dengan lingkungan hutannya didasari atas pandangan hidup yang arif, yaitu memperlakukan hutan seperti seorang ibu yang harus dihormati dan dilindungi (Suriani, 2006).

Gapura untuk memasuki kawasan adat Ammatoa Suku Kajang

Secara geografis dan administratif, masyarakat adat Kajang terbagi atas Kajang Dalam dan Kajang Luar. Masyarakat Adat Kajang Dalam tersebar di beberapa desa, antara lain Desa Tana Toa, Bonto Baji, Malleleng, Pattiroang, Batu Nilamung dan sebagian wilayah Desa Tambangan. Kawasan Masyarakat Adat Kajang Dalam secara keseluruhan berbatasan dengan Tuli di sebelah Utara, dengan Limba di sebelah Timur, dengan Seppa di sebelah Selatan, dan dengan Doro di sebelah Barat. Sedangkan Kajang Luar tersebar di hampir seluruh Kecamatan Kajang dan beberapa desa di wilayah Kecamatan Bulukumba, di antaranya Desa Jojolo, Desa Tibona, Desa Bonto Minasa dan Desa Batu Lohe (Aziz, 2008).

Namun, hanya masyarakat yang tinggal di kawasan Kajang Dalam yang masih sepenuhnya berpegang teguh kepada adat Ammatoa. Mereka memraktekkan cara hidup sangat sederhana dengan menolak segala sesuatu yang berbau teknologi. Bagi mereka, benda-benda teknologi dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan mereka, karena bersifat merusak kelestarian sumber daya alam. Komunitas yang selalu mengenakan pakaian serba hitam inilah yang kemudian disebut sebagai masyarakat adat Ammatoa (Widyasmoro, 2006).

Masyarakat Kajang dalam sebuah upacara

Masyarakat Ammatoa memraktekkan sebuah agama adat yang disebut dengan Patuntung. Istilah Patuntung berasal dari tuntungi, kata dalam bahasa Makassar yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti “mencari sumber kebenaran” (to inquiri into or to investigate the truth). Ajaran Patuntung mengajarkan—jika manusia ingin mendapatkan sumber kebenaran tersebut, maka ia harus menyandarkan diri pada tiga pilar utama, yaitu menghormati Turiek Akrakna (Tuhan), tanah yang diberikan Turiek Akrakna, dan nenek moyang (Rossler, 1990). Kepercayaan dan penghormatan terhadap Turiek Akrakna merupakan keyakinan yang paling mendasar dalam agama Patuntung.Masyarakat adat Kajang percaya bahwa Turiek Akrakna adalah pencipta segala sesuatu, Maha Kekal, Maha Mengetahui, Maha Perkasa, dan Maha Kuasa (Adhan, 2005: 270).

Turiek Akrakna menurunkan perintah-Nya kepada masyarakat Kajang dalam bentuk pasang (sejenis wahyu dalam tradisi agama Abrahamik) melalui manusia pertama yang bernama Ammatoa. Secara harfiah, pasang berarti “pesan”. Namun, pesan yang dimaksud bukanlah sembarang pesan. Pasang adalah keseluruhan pengetahuan dan pengalaman tentang segala aspek dan lika-liku yang berkaitan dengan kehidupan yang dipesankan secara lisan oleh nenek moyang mereka dari generasi ke generasi (Usop, 1985). Pasang tersebut wajib ditatati, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh masyarakat adat Ammatoa. Jika masyarakat melanggar pasang, maka akan terjadi hal-hal buruk yang tidak diinginkan. Hal ini disebutkan dalam sebuah pasang yang berbunyi “Punna suruki, bebbeki. Punna nilingkai pesokki” (Artinya: Kalau kita jongkok, gugur rambut, dan tidak tumbuh lagi. Kalu dilangkahi kita lumpuh) (Adhan, 2005: 271).

Agar pesan-pesan yang diturunkan-Nya ke bumi dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh manusia, Turiek Akrakna memerintahkan Ammatoa untuk menjaga, menyebarkan, dan melestarikan pasang tersebut. Fungsi Ammatoa dalam masyarakat Kajang adalah sebagai mediator, pihak yang memerantarai antara Turiek Akrakna dengan manusia. Dari mitos yang berkembang dalam masyarakat Kajang, Ammatoa merupakan manusia pertama yang diturunkan oleh Turiek Akrakna ke dunia. Masyarakat Kajang meyakini bahwa tempat pertama kali Ammatoa diturunkan ke bumi adalah kawasan yang sekarang ini menjadi tempat tinggal mereka. Suku Kajang menyebut tanah tempat tinggal mereka saat ini sebagai Tanatoa, “tanah tertua”, tanah yang diwariskan oleh leluhur mereka. Mereka percaya, konon di suatu hari dalam proses penciptaan manusia pertama di muka bumi, turunlah To Manurung dari langit. Turunnya To Manurung itu mengikuti perintah Turek Akraknaatau Yang Maha Berkehendak. Syahdan, To Manurung turun ke bumi dengan menunggangi seekor burung Kajang yang menjadi cikal bakal manusia. Saat ini, keturunanya telah menyebar memenuhi permukaan bumi. Namun, di antara mereka ada satu kelompok yang sangat dia sayangi, yakni orang Kajang dari Tanatoa. Bagi orang Kajang, kepercayaan tentang To Manurung ini diterima sebagai sebuah realitas. Di tanah tempat To Manurung mendarat, mereka mendirikan sebuah desa yang disebut sebagai Tanatoa atau tanah tertua tempat pertama kali manusia ada. Karena itu, mereka meyakini To Manurung sebagai Ammatoa (pemimpin tertinggi Suku Kajang) yang pertama dan mengikuti segala ajaran yang dibawanya. Kini, ajaran tersebut menjadi pedoman mereka dalam hidup keseharian, dan nama burung Kajang kemudian digunakan sebagai nama komunitas mereka (http://www.liputan6.com/progsus/?id=20087).

Melalui pasang, masyarakat Ammatoa menghayati bahwa keberadaan mereka merupakan komponen dari suatu sistem yang saling terkait secara sistemis; Turiek Akrakna (Tuhan), Pasang, Ammatoa (leluhur pertama), dan tanah yang telah diberikan oleh Turiek Akrakna kepada leluhur mereka. Merawat hutan, bagi masyarakat Kajang merupakan bagian dari ajaran pasang, karena hutan merupakan bagian dari tanah yang diberikan oleh Turiek Akrakna kepada leluhur Suku Kajang. Mereka meyakini bahwa di dalam hutan terdapat kekuatan gaib yang dapat menyejahterakan dan sekaligus mendatangkan bencana ketika tidak dijaga kelestariannya. Kekuatan itu berasal dari arwah leluhur masyarakat Kajang yang senantiasa menjaga kelestarian hutan agar terbebas dari niat-niat jahat manusia (Aziz, 2008). Jika ada orang yang berani merusak kawasan hutan, misalnya menebang pohon dan membunuh hewan yang ada di dalamnya, maka arwah para leluhur tersebut akan menurunkan kutukan. Kutukan itu dapat berupa penyakit yang diderita oleh orang yang bersangkutan, atau juga dapat mengakibatkan berhentinya air yang mengalir di lingkungan TanatoaKajang. Tentang hal ini, sebuah pasang menjelaskan:

Naparanakkang juku

Napaloliko raung kaju

Nahambangiko allo

Nabatuiko Ere Bosi

Napalolo‘rang Ere Tua

Nakajariangko Tinanang

Artinya:

Ikan bersibak pohon-pohon bersemi,

Matahari bersinar,hujan turun,

Air Tuak menetes,

segala tanaman menjadi (Adhan, 2005: 262).

Pasang di atas merupakan gambaran bagaimana masyarakat Kajang menghormati lingkungannya dengan cara menjaga hutan agar tetap lestari. Bagi orang Kajang, tetap terjaganya kelestarian hutan juga merupakan petanda bahwa Ammatoa yang terpilih diterima oleh Turiek Akrakna dan alam.Ammatoa dianggap telah berhasil mengimplementasikan ajaran-jaran pasang sebagaimana dititahkan oleh Turiek Akrakna. Terlepas dari benar-salahnya ajaran yang diyakini masyarakat Kajang, yang pasti konstruksi mereka tentang hutan yang bersifat sakral tersebut tidak dapat disangkal telah berperan besar dalam menjaga tetap lestarinya kawasan hutan mereka.

B. Konsep Kearifan Ekologis Suku Kajang

Berbicara tentang kearifan ekologis yang dipraktekkan oleh masyarakat Kajang, kita tidak dapat melepaskannya dari sebuah prinsip hidup yang disebut tallase kamase-mase, bagian dari pasangyang secara eksplisit memerintahkan masyarakat Kajang untuk hidup secara sederhana dan bersahaja. Secara harfiah, tallase kamase-mase berarti hidup memelas, hidup apa adanya. Memelas, dalam arti bahwa tujuan hidup warga masyarakat Kajang menurut pasang adalah semata-mata mengabdi kepada Turek Akrakna. Prinsip tallase kamase-mase, berarti tidak mempunyai keinginan yang berlebih dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk makan, maupun dalam kebutuhan pakaiannya. Dengan cara yang demikian, maka keinginan mendapatkan hasil berlebihan dari dalam hutan dapat dihindari, setidak-tidaknya dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga hutan tidak terganggu kelestariannya (Salle, 2000).

Hidup sederhana bagi masyarakat Kajang adalah semacam ideologi yang berfungsi sebagai pemandu dan rujukan nilai dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Secara lebih jelas tallase kamase-mase ini tercermin dalam pasang sebagai berikut:

  • Ammentengko nu kamase-mase, accidongko nu kamase-mase, a‘dakkako nu kamase-mase, a‘meako nu kamase-mase artinya; berdiri engkau sederhana, duduk engkau sederhana, melangkah engkau sederhana, dan berbicara engkau sederhana.
  • Anre kalumannyang kalupepeang, rie kamase-masea, angnganre na rie, care-care na rie, pammalli juku na rie, koko na rie, bola situju-tuju. Artinya; Kekayaan itu tidak kekal, yang ada hanya kesederhanaan, makan secukupnya, pakaian secukupnya, membeli ikan secukupnya, kebun secukupnya, rumah seadanya (Restu dan Sinohadji, 2008).
  • Jagai lino lollong bonena, kammayatompa langika, rupa taua siagang boronga. Artinya; Peliharalah dunia beserta isinya, demikian pula langit, manusia dan hutan. Pasang ini mengajarkan nilai kebersahajaan bagi seluruh warga masyarakat Kajang, tak terkecuali Ammatoa, pemimpin tertinggi adat Kajang. Hal ini dapat dipandang sebagai filosofi hidup mereka yang menempatkan langit, dunia, manusia dan hutan, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam suatu ekosistem yang harus dijaga keseimbangannya. Manusia hanyalah salah satu komponen dari makro kosmos yang selalu tergantung dengan komponen lainnya. Untuk itu, dalam berinteraksi dengan komponen makro kosmos lainnya, manusia tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena akan merusak keseimbangan yang telah tertata secara alami (Salle, 2000).

Masyarakat adat Kajang sangat konsisten memegang teguh prinsip tallase kamase-mase ini. Hal ini dapat dilihat dari cara mereka mengimplementasikannya dalam praktek hidup sehari-hari sebagai berikut:

  • Bentuk rumah yang seragam, seragam bahannya, seragam besarnya, dan sedapat mungkin seragam arah bangunannya. Keseragaman itu bermaksud menghindari saling iri di kalangan mereka, yang dapat berakibat pada keinginan memperoleh hasil lebih banyak dengan cara merusak hutan.

Bentuk bangunan rumah Suku Kajang

  • Larangan membangun rumah dengan bahan bakunya batu-bata. Menurut pasang, hal ini adalah pantangan, karena hanya orang mati yang telah berada di dalam liang lahat yang diapit oleh tanah. Rumah yang bahan bakunya berasal dari batu-bata, meskipun penghuninya masih hidup namun secara prinsip mereka dianggap sudah mati, karena sudah dikelilingi oleh tanah. Apabila diperhatikan hal tersebut lebih jauh, maka sebenarnya pantangan yang demikian bersangkut-paut dengan pelestarian hutan. Bukankah untuk membuat batu-bata, diperlukan bahan bakar kayu, karena proses pembakaran batu-bata memerlukan kayu bakar yang cukup banyak. Dengan pantangan itu sebenarnya memberikan perlindungan pada bahan bakar kayu yang sumber utamanya berasal dari hutan.
  • Memakai pakaian yang berwarna hitam. Warna hitam untuk pakaian (baju, sarung) adalah wujud kesamaan dalam segala hal, termasuk kesamaan dalam kesederhanaan. Menurut pasang, tidak ada warna hitam yang lebih baik antara yang satu dengan yang lainnya. Semua hitam adalah sama. Warna hitam untuk pakaian (baju dan sarung) menandakan adanya kesamaan derajat bagi setiap orang di depan Turek Akrakna. Kesamaan bukan hanya dalam wujud lahir, akan tetapi juga dalam menyikapi keadaan lingkungan, utamanya hutan mereka, sehingga dengan kesederhanaan yang demikian, tidak memungkinkan memikirkan memperoleh sesuatu yang berlebih dari dalam hutan mereka. Dengan demikian hutan akan tetap terjaga kelestariannya (Salle, 2000).

Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam di sekitar mereka, masyarakat adat Kajang dengan demikian bukanlah masyarakat yang mengejar kekayaan material, namun mengejar kehidupan abadi di akhirat. Karena itu, bagi mereka, tanah bukan untuk dieksploitasi demi materi, melainkan sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup secukupnya. Dari penjelasan tersebut, tallase kamasa-mase juga merupakan representasi dari tiga prinsip utama. Pertama, perbuatan manusia di dunia akan mempengaruhi kehidupannya di akhirat. Jika manusia berbuat baik di dunia, maka ia akan menuai kebaikan pula kelak di akhirat. Sebaliknya, jika ia berbuat kejahatan di dunia, maka kelak di akhirat ia akan mendapat celaka. Kedua, setiap orang harus mengerahkan unsur dirinya, jasmani maupun rohani, kepada nasihat, petuah, dan petunjuk Yang Mahakuasa untuk mendapatkan kedudukan yang baik di sisi Tuhan. Dan ketiga, paham kehidupan materialistis di dunia dapat berakibat buruk dalam kehidupan manusia (Suriani, 2006). Dengan prinsip tallase kamasa-mase ini, masyarakat adat Kajang diharapkan mampu mengekang hawa nafsunya, selalu bersikap jujur, tegas, sabar, rendah hati, tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, dan tidak memuja materi secara berlebihan.

Selain ajaran tallase kamasa-mase, masyarakat adat Kajang juga memiliki mekanisme lain untuk menjaga kelestarian hutan mereka, yaitu dengan cara menetapkan kawasan hutan menjadi tiga bagian di mana setiap bagian memiliki fungsi dan makna yang berbeda bagi masyarakat adat. Ketetapan ini langsung dibuat oleh Ammatoa. Secara lebih jelas Al Rawali (2008) menyebutkan tiga kawasan hutan tersebut sebagai berikut:

Kawasan yang pertama adalah Barong Karamaka atau hutan keramat, yaitu kawasan hutan yang terlarang untuk semua jenis kegiatan, kecuali upacara-upacara adat. Kawasan ini harus steril dari kegiatan penebangan, pengukuran luas, penanaman pohon, pemanfaatan flora dan fauna yang ada di dalamnya, ataupun kunjungan selain pelaksanaan upacara adat. Kawasan barong karamaka ini begitu sakral bagi masyarakat Kajang karena adanya keyakinan bahwa hutan ini adalah tempat tinggal para leluhur orang Kajang. Hal ini diungkapkan secara jelas dalam sebuah pasang, yaitu: “Talakullei nisambei kajua, Iyato‘ minjo kaju timboa. Talakullei nitambai nanikurangi borong karamaka. Kasipalli tauwa a‘lamung-lamung ri boronga, Nasaba‘ se‘re wattu la rie‘ tau angngakui bate lamunna” (Artinya: Tidak bisa diganti kayunya, itu saja kayu yang tumbuh. Tidak bisa ditambah atau dikurangi hutan keramat itu. Orang dilarang menanam di dalam hutan sebab suatu waktu akan ada orang yang mengakui bekas tanamannya.

Kawasan yang kedua adalah Barong Batasayya atau hutan perbatasan. Hutan ini merupakan hutan yang diperbolehkan diambil kayunya sepanjang persediaan kayu masih ada dan dengan seizin dari Ammatoa selaku pemimpin adat. Jadi keputusan akhir boleh tidaknya masyarakat mengambil kayu di hutan ini tergantung dari Ammatoa. Pun kayu yang ada dalam hutan ini hanya diperbolehkan untuk membangun sarana umum, dan bagi komunitas Ammatoa yang tidak mampu membangun rumah. Selain dari tujuan itu, tidak akan diizinkan.

Namun, tidak semua kayu boleh ditebang. Hanya beberapa jenis kayu saja yang boleh ditebang, yaitu kayu Asa, Nyatoh, dan Pangi. Jumlah kayu yang ditebang pun harus sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak jarang kayu yang ditebang akan dikurangi oleh Ammatoa.

Syarat utama ketika orang ingin menebang pohon adalah orang yang bersangkutan wajib menanam pohon sebagai penggantinya. Kalau pohon itu sudah tumbuh dengan baik, maka penebangan pohon baru dapat dilakukan. Menebang satu jenis pohon, maka orang yang bersangkutan wajib menanam dua pohon yang sejenis di lokasi yang telah ditentukan oleh Ammatoa. Penebangan pohon itu juga hanya boleh dilakukan dengan menggunakan alat tradisional berupa kampak atau parang. Cara mengeluarkan kayu yang sudah ditebang juga harus dengan cara digotong atau dipanggul dan tidak boleh ditarik karena dapat merusak tumbuhan lain yang berada di sekitarnya.

Dan kawasan yang ketiga adalah Borong Luara‘ atau hutan rakyat. Hutan ini merupakan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat. Meskipun kebanyakan hutan jenis ini dikuasai oleh rakyat, namun aturan-aturan adat mengenai pengelolaan hutan di kawasan ini tetap masih berlaku. Ammatoamelarang setiap praktek kesewenang-wenangan dalam memanfaatkan sumberdaya yang terdapat dalam hutan rakyat ini.

Agar ketiga kawasan hutan tersebut tetap mampu memerankan fungsinya masing-masing, Ammatoaakan memberikan sangsi kepada siapapun yang melanggar ketentuan yang telah dibuatnya itu. Sangsi yang diberikan tidaklah sama, tergantung di kawasan hutan mana orang yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan di hutan keramat akan mendapatkan sanksi yang paling berat.

C. Pengaruh Sosial

Masyarakat adat Kajang menerapkan ketentuan-ketentuan adat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam pemanfaatan hutan. Ketentuan adat yang diberlakukan di wilayah adat Ammatoa Kajang diberlakukan kepada seluruh komponen masyarakat tanpa kecuali. Ketentuan ini berlandaskan pesan leluhur yang disampaikan secara turun temurun. Ketentuan adat ini dipandang sebagai sesuatu yang baku (lebba) yang diterapkan kepada setiap orang yang telah melakukan pelanggaran yang dapat merusak kelestarian lingkungan hutan. Dalam hal ini diberlakukan sikap tegas (gattang), dalam arti konsekuen dengan aturan dan pelaksanaannya tanpa ada dispensasi, sebagaimana disebutkan dalam pasang yang berbunyi: ‘Anre na‘kulle nipinra-pinra punna anu lebba‘Artinya : Jika sudah menjadi ketentuan, tidak bisa dirubah lagi (Restu dan Sinohadji, 2008).

Pasang secara eksplisit melarang setiap tindakan yang mengarah pada kemungkinan rusaknya ekosistem hutan, seperti menebang kayu, memburu satwa, atau memungut hasil-hasil hutan. Pasang inilah yang memberikan ketentuan tersebut agar aturan yang ditetapkan berjalan dengan efektif. Konsekuensinya, bagi siapa saja yang melanggar aturan-aturan yang telah ditentukan akan dikenai sanksi yang tegas. Tentang bagaimana usaha agar warga masyarakat menaati aturan pelestarian hutan yang berdasarkan atas pasang, maka di bawah kepemimpinan Ammatoa sebagai Kepala Adat Keammatoaan mengadakan acara abborong (bermusyawarah) yang menetapkan bahwa pelanggaran atas ketentuan pasang yang berhubungan dengan pelestarian hutan dikenakan denda (apabila diketahui pelanggarnya) sebagai berikut:

Pertama, Cappa Ba‘bala atau pelanggaran ringan. Cappa Ba‘bala diberlakukan terhadap pelanggar yang menebang pohon dari koko atau kebun warga masyarakat adat Ammatoa. Hukumannya berupa denda enam real atau menurut mata uang Indonesia kira-kira setara dengan uang enam ratus ribu rupiah. Selain itu, pelanggar juga wajib memberikan satu gulung kain putih kepada Ammatoa.

Kedua, Tangnga Ba‘bala atau pelanggaran sedang. Tangnga ba‘bala merupakan sangsi untuk pelanggaran yang dilakukan dalam kawasan hutan perbatasan atau Borong Batasayya. Pengambilan kayu atau rotan atau apa saja dalam kawasan ini tanpa seizin Ammatoa berarti melanggar aturan Tangnga ba‘bala. Ketika seseorang diizinkan oleh Ammatoa untuk mengambil sebatang pohon kemudian ternyata mengambil lebih banyak dari yang diizinkan, maka orang tersebut telah melanggar aturan Tangnga ba‘bala ini. Denda dari pelanggaran ini sebesar delapan real atau sebanding dengan delapan ratus ribu rupiah dengan mata uang Indonesia ditambah satu gulung kain putih.

Ketiga, Poko‘ Ba‘bala atau pelanggaran berat. Poko‘ ba‘bala diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang bernaung di bawah kepemimpinan Ammatoa jika melakukan pelanggaran berat menurut adat. Poko‘ ba‘bala diberlakukan jika masyarakat adat melakukan pelanggaran di Barong maraka atau hutan keramat dalam bentuk mengambil hasil hutan baik kayu maupun non kayu yang terdapat di dalamnya. Poko‘ ba‘bala merupakan hukuman terberat dalam konsep aturan adat masyarakat Ammatoa. Masyarakat adat yang melakukan pelanggaran berat dikenai sanksi berupa denda dua belas real, atau dalam mata uang Indonesia setara dengan satu juta dua ratus ribu rupiah, kain putih satu lembar, dan kayu yang diambil dikembalikan ke dalam hutan (Restu dan Sinohadji, 2008).

Di samping sanksi berupa denda, hukuman adat yang sangat mempengaruhi kelestarian hutan adalah sanksi sosial berupa pengucilan. Hukuman ini bagi masyarakat adat kajang lebih menakutkan. Jika masyarakat melanggar Poko‘ ba‘bala maka Ammatoa tidak akan menghadiri setiap acara atau pesta yang dilangsungkannya. Ketika Ammatoa tidak hadir maka setiap acara atau pesta yang berlangsung dianggap sia-sia. Bagi mereka yang telah melanggarnya, lebih baik dipenjara seumur hidup daripada harus terkena Poko‘ ba‘bala. Lebih menakutkan lagi karena sanksi pengucilan ini berlaku juga bagi seluruh keluarga sampai tujuh turunan.

Apabila sebuah pelanggaran tidak diketahui siapa pelakunya, maka adat Ammatoa akan melangsungkan upacara attunu panrolik (membakar linggis sampai merah karena panasnya). Mendahului upacara tersebut dipukullah gendang di rumah Ammatoa dengan irama tertentu yang langsung diketahui oleh warga masyarakat Keammatoaan, bahwa mereka dipanggil berkumpul untuk menghadiri upacara attunu panrolik. Kepada setiap warga masyarakat Keammatoaan dipersilakan memegang linggis yang sudah berwarna merah karena panasnya. Bagi orang yang tangannya melepuh ketika memegang linggis tersebut, maka dialah pelakunya. Sedangkan bagi yang bukan pelaku, tidak akan merasakan panasnya linggis tersebut. Akan tetapi pada umumnya pelaku tidak mau menghadiri upacara tersebut, sehingga untuk mengetahui pelakunya (yang mutlak harus dicari), maka diadakan upacara attunu passauk (membakar dupa) (Salle, 2000).

Mendahului upacara tersebut, terlebih disampaikan pengumuman kepada segenap warga selama sebulan berturut-turut, dengan harapan bahwa pelaku, maupun yang mengetahui perbuatan penebangan pohon itu akan datang melapor kepada Ammatoa. Hal itu sangat perlu, karena akibat dari attunu passauk yang sangat berat, yaitu bukan hanya menimpa pelaku, akan tetapi juga kepada keturunannya. Attunu passauk diadakan setelah attunu panrolik gagal menemukan pelaku. Upacara dilakukan oleh Ammatoa bersama pemuka adat di dalam Barong Karamaka. Attunu passauk adalah kegiatan menjatuhkan hukuman “in absentia”. Hukuman ini dipercaya langsung diberikan oleh Turek Akrakna, yang berupa musibah secara beruntun, baik pada pelaku, keluarga, dan keturunannya, serta orang lain yang mengetahui perbuatan itu, namun tidak melaporkannya kepada Ammatoa (Salle, 2000).

Namun, dalam masyarakat Kajang sendiri, pemberlakukan denda dan sanksi bagi pelanggar kelestarian hutan hanyalah sarana saja (bukan tujuan itu sendiri) karena idealitas yang mereka kehendaki sebenarnya adalah terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang terbebas dari sanksi apapun. Sanksi dalam konteks ini berarti hanya berfungsi sebagai sarana prevensi agar pelanggaran terhadap kelestarian hutan dalam bentuk apapun tidak akan dilakukan oleh komunitas Ammatoa. Lantas, apa kira-kira rasionalisasi dari pemberlakuan sanksi tersebut?

Bagi masyarakat Kajang, hutan ibarat seorang ibu yang memberikan perlindungan sekaligus harus dilindungi. Perumpamaan ini sebenarnya tidak hanya mengandung makna filosofis saja, tetapi juga berimplikasi pada manfaat praktis terkait dengan kegiatan-kegiatan pelestarian hutan. Terkait dengan hal ini, setidaknya ada dua fungsi utama hutan bagi masyarakat Kajang. Pertama, sebagai fungsi ritual yaitu salah satu mata rantai dari sistem kepercayaan yang memandang hutan sebagai suatu yang sakral. Konsekuensi dari kepercayaan tersebut tergambar pada upacara yang dilakukan dalam hutan, misalnya pelantikan pemimpin adat (Ammatoa), attunu passaung (upacara kutukan bagi pelanggar adat), upacara pelepasan nazar dan upacara angnganro (bermohon kepada Turek Akrakna untuk suatu hajat baik individu maupun kolektif). Kedua, sebagai fungsi ekologis, di mana hutan dipandang sebagai pengatur tata air (appariek bosi, appariek tumbusu), yang menimbulkan adanya hujan dan menyimpan cadangan air (Restu dan Sinohadji, 2008).

Jalan yang baru selesai dibangun di Kajang pada masa Hindia Belanda

Kajang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan