Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

direktorat Kementerian Dalam Negeri Indonesia

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan Ditjen Dukcapil merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Ditjen Dukcapil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[4][1] Ditjen Dukcapil dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH..[1]

Direktorat Jenderal
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Berkas:LogoKemendagri.jpg
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. SH, MH[1]
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Ir. I Gede Suratha, MMA.[2]
Direktur
Pendaftaran PendudukDr. Ir. David Yama, M. Sc,MA[2]
Plt. Pencatatan SipilAndi Kriarmoni, SE, S. IP, MM[2]
Pengelolaan Informasi Administrasi KependudukanDrs. Akhmad S. Tavipiyono, MM, MA[2]
Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan SipilJoko Moersito, SH., MH.[2]
Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen KependudukanIr. Gunawan, MA[2]
Kantor pusat
Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 Jakarta Selatan 12072, [3]
Situs web
www.dukcapil.kemendagri.go.id

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, fasilitasi pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, dan penyusunan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas[5] :

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Pendaftaran Penduduk;
  • Direktorat Pencatatan Sipil;
  • Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  • Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  • Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.

Referensi