Lembaga pembiayaan

Revisi sejak 27 Maret 2019 13.07 oleh Huwakin10 (bicara | kontrib) (Lembaga pembiayaan (leasing))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lembaga pembiayaan (leasing) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikan.

1. Fungsi

gsi

Lembaga pembiayaan berfungsi membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.

2. Peran

Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi.

3. Prinsip usaha

Prinsip usaha, yaitu dengan memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.

4. Jenis dan produk lembaga pembiayaan

a. Perusahaan pembiayaan, Terdiri dari sewa guna usaha (leasing), utang piutang, pembiayaan konsumen.

b. Perusahaan modal Ventura, di antaranya penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

c. Produk perusahaan pembiayaan infrastruktur, produknya antara lain : pemberian dukungan kredit, penjamin pembiayaan infrastruktur, pemberian jasa konsultasi, dan penyertaan modal.