Kesetaraan gender, dikenal juga sebagai keadilan gender, adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka, yang bersifat kodrati.[1] Ini adalah salah satu tujuan dari Deklarasi Universal Hak asasi Manusia, PBB yang berusaha untuk menciptakan kesetaraan dalam bidang sosial dan hukum, seperti dalam aktivitas demokrasi dan memastikan akses pekerjaan yang setara dan upah yang sama.[2]

Simbol kesetaraan gender

Dalam prakteknya, tujuan dari kesetaraan gender adalah agar tiap orang memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam masyarakat, tidak hanya dalam bidang politik, di tempat kerja, atau bidang yang terkait dengan kebijakan tertentu. Untuk menghindari komplikasi, jenis kelamin selain laki-laki dan perempuan akan tidak akan dibahas dalam artikel ini.


Referensi

  1. ^ United Nations.
  2. ^ "Universal Declaration of Human Rights" (PDF). wwda.org. United Nations. December 16, 1948. Diakses tanggal October 31, 2016.