Adat bersendikan syarak

Hukum Adat di Indonesia
Revisi sejak 31 Maret 2019 08.35 oleh Rahmatdenas (bicara | kontrib) (Menghapus Kategori:Minangkabau; Menambah Kategori:Adat Minangkabau menggunakan HotCat)

Adaik Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah adalah filsafat dasar / prinsip hidup orang Minangkabau yang dijadikan sebagai identitas serta menjadi baiat bersama masyarakat Minangkabau dalam mengimplementasikan tuntunan syariat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Filsafat Adaik Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah lahir pada abad ke-19 masehi setelah terjadi kesepakatan antara Unsur tigo tungku sajarangan yang terdiri dari ninik mamak ( tokoh adat ), alim ulama ( tokoh ulama ), dan cadiak pandai ( cendekiawan ), serta bundo kanduang ( wanita yang di tuakan ) di bukit Marapalam / bukit Pato ( Kabupaten Tanah Datar ) yang terkenal dengan sebutan Sumpah Sati Bukik Marapalam dan kembali di kukuhkan pada tahun 2018 di Sumatera Barat[1].

Minangkabau adalah satu dari beberapa suku di Indonesia yang menjadikan agama Islam sebagai landasan adat dan dipastikan seluruh orang Minangkabau beragama Islam ( sunni ). terlahirnya filosofi ini sangat erat kaitannya dengan Perang Padri yang meng-Akulturasi Islam dalam kehidupan masyarakat Minang Islam Tarekat[2]. Sejarah mencatat suku Minangkabau banyak melahirkan tokoh-tokoh pergerakan islam sebagai bukti bahwa orang Minangkabau penganut agama Islam yang kental.

Referensi

  1. ^ https://www.harianhaluan.com/news/detail/72356/setelah-1403-masehi-sumpah-sati-bukik-marapalam-kembali-dikukuhkan
  2. ^ https://www.republika.co.id/berita/koran/dialog-jumat/15/05/08/no0x0830-adat-basandi-syarasyara-basandi-kitabullah