Pelatihan kerja lapangan
salin tempel tidak dibenarkan. gunakan kemampuan berbahasa untuk mengolah ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Pelatihan kerja lapangan, Praktek kerja lapangan, on-the-job training atau biasa disebut dengan PKL adalah salah satu bentuk kegiatan yang bertempat di lingkungan kerja langsung. PKL bisa dilakukan oleh murid SMA/SMK, mahasiswa maupun karyawan baru. Di tingkat mahasiswa, PKL merupakan implementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu.
Maksud dan Tujuan Pelatihan kerja lapangan
PKL merupakan salah-satu kegiatan murid dan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, yang tercermin dalam pendidikan nasional berbasis Pancasila. PKL bertujuan meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan keterampilan agar dapat menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara dalam peningkatan ekonomi dan kehidupan yang makmur.
Adapun tujuan diadakan pelaksanakan PKL antara lain :
- Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha
- Menumbuhkan dan meningkatkan sikap profesional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha
- Meningkatkan daya kreasi dan produktifitas siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya
- Meluaskan wawasan dan pandangan Siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat di mana Siswa melaksanakan PKL
Tujuan & Kegunaan Laporan
Laporan PKL adalah hasil penulisan Siswa setalah menyelesaikan PKL berdasarkan data yang di peroleh dan dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah
Adapun tujuan pembuatan laporan ilmiah antara lain :
- Mendorong siswa agar mampu mengembangkan atau mengemukakan pikiran dan pendapatnya serta mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Meningkatkan kreativitas Siswa dalam penulisan yang bersikap objektif dan ilmiah.
- Sebagai pertanggungjawaban siswa yangb telah melaksanakan tugas PKL yang berkaitan dengan program keahliannya masing-masing.
- Sebagai salah satu bukti bahwa siswa yang bersangkutan telah melakukan PKL dengan baik.
Metode & teknik menyusun laporan
Secara umum metode dan teknik yang digunakan dalam penyusunan laporan antara lain sebagai berikut:
1. Metode Penyusunan
- Dalam penyusunan laporan ini penulis menggunakan metode deskriptif mengargumentasikan dan memaparkan permasalahan secara terperinci sesuai dengan data dan fakta yang ada.
2. Teknik Penyusunan Observasi
- Yaitu melaksanakan secara langsung di perusahaan melalui teori yang kemudian di terapkan dalam bentuk kegiatan atau PKL ini.
3. Wawancara
- Yaitu Mengumpulkan data dengan cara melakukan tanya jawab secara langsung, hal ini di lakukan untuk memperoleh suatu informasi yang tepat dan jelas yang dibutuhkan di dalam penyusunan laporan.
4. Studi Literatur
- Mengumpulkan data dan cara mencari serta membaca buku-buku di perpustakaan yang ada kaitannya dengan pembahasan masalah.
5. Sistematis Penyusunan Laporan
- Sistematis dari isi laporan ini, menuliskan pokok pembahasan dengan sistematis dari laporan
Dasar Hukum pelaksanaan PKL di Indonesia
- GBHN tahun 1993;
- Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab IV ,Pasal 10 (1)
- Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab VIII, Pasal 33
- Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab XII Pasal 47 (1)
- Peraturan Pemerintah No.29, Bab XI, Pasal 29 (1)
- Peraturan Pemerintah No.39, Bab III, Pasal 4 (8)
- Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 8 (2)
- Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 10
- Peraturan Pemerintah No.29, Bab XIII, Pasal 32 (2)
- Kep. Mendikbud No. 0490/U/1992, Pasal 33
- Kep. Mendikbud No.080/U/1993