Langkah Lama
Langkah Lama merupakan agama adat atau kepercayaan asli Suku Talang Mamak (Salah satu suku pedalaman di Riau) yang berorientasi kepada paham animisme. Agama ini mengakui eksistensi dan melakukan pemujaan terhadap roh-roh nenek moyang (sebutan mereka: ninik-datuk) dan mahluk halus (khususnya penghuni hutan). Mayoritas dari mereka masih menganut Agama Adat Talang Mamak. Bagi Orang yang sudah memeluk Agama Islam, mereka menyebut dirinya sebagai penganut Langkah Baru. Hal demikian dimaksud untuk membedakan antara mereka dengan Orang Talang Mamak yang masih menganut Agama Adat Langkah Lama[1]. Orang-orang Talang Mamak yang sudah beragama Islam cenderung menyamakan diri sama dengan Masyarakat Melayu. Orang langkah baru sering melakukan interaksi dengan orang luar dan umumnya memiliki anak yang berpendidikan relatif lebih tinggi[2].
Kontroversi
Mahkamah Konsitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 61 Ayat (1) & (2), dan Pasal 64 Ayat (1) & (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang diajukukan oleh empat orang Penghayat Kepercayaan: Nggay Mehang Tana, Pagar Damanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim[3].
Alasan pemohon, aturan pengosongan kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dalam UU tersebut telah merugikan hak konstitusional dan tidak berpihak terhadap status kewarganegaraan penghayat kepercayaan. Implikasinya, akan menyulitkan mereka ketika hendak mengakses dokumen kependudukan (akta nikah atau akta kelahiran) bahkan ketika mereka akan mencari pekerjaan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 97/2016), MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan.
dan dicantumkan dalam kolom KTP. Orang Suku Talang Mamak mengapresiasi Putusan MK itu.
Referensi
- ^ Agnes, Priscilla (12 Juli 2010). "Langkah Lama; Agama Adat Talang Mamak". wacana. Diakses tanggal 6 April 2019.
- ^ "Mengenal Suku-Suku Asli Adat Terpencil di Provinsi Riau". utusanriau. 4 Februari 2018. Diakses tanggal 6 April 2019.
- ^ Firmansyah, Nurul. "Setelah Konstitusi Mengakui Penghayat Kepercayaan". programpeduli. Diakses tanggal 6 April 2019.