Langkah Lama merupakan agama adat atau kepercayaan asli Suku Talang Mamak (Salah satu suku pedalaman di Riau) yang berorientasi kepada paham animisme. Agama ini mengakui eksistensi dan melakukan pemujaan terhadap roh-roh nenek moyang (sebutan mereka: ninik-datuk) dan mahluk halus (khususnya penghuni hutan). Mayoritas dari mereka masih menganut Agama Adat Talang Mamak. Bagi Orang yang sudah memeluk Agama Islam, mereka menyebut dirinya sebagai penganut Langkah Baru. Hal demikian dimaksud untuk membedakan antara mereka dengan Orang Talang Mamak yang masih menganut Agama Adat Langkah Lama[1][2]. Orang-orang Talang Mamak yang sudah beragama Islam cenderung menyamakan diri mereka dengan Masyarakat Melayu. Orang Langkah Baru sering melakukan interaksi dengan orang luar dan umumnya memiliki anak yang berpendidikan relatif lebih tinggi[3].

Asal Usul

Kepercayaan Langkah Lama pada Suku Talak Mamak sering juga disebut dengan Islam Langkah Lama. Penyebutan kata Islam dibelakang frasa Langkah Lama mungkin ada kaitannya dengan kepercayaan masyarakat tersebut yang dengan eksistensi Tuhan dan Nabi Muhammad[4].

atau Orang Adat.

Kontroversi

Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 61 Ayat (1) & (2), dan Pasal 64 Ayat (1) & (5) UU Nomor 23 Tahun 2006  jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang diajukan oleh empat orang perwakilan Penghayat Kepercayaan: Nggay Mehang Tana, Pagar Damanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim[5].

Alasan pemohon, aturan pengosongan kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dalam UU tersebut telah merugikan hak konstitusional dan tidak berpihak terhadap status kewarganegaraan Penghayat Kepercayaan. Implikasinya, akan menyulitkan mereka ketika hendak mengakses Dokumen Kependudukan (akta nikah atau kelahiran), bahkan ketika mereka akan mencari pekerjaan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 97/2016[6]), akhirnya permohonan tersebut dikabulkan secara keseluruhan.

Meski Putusan MK 97/2016 diapresiasi oleh, khususnya, Orang Suku Talang Mamak[7], namun putusan tersebut masih menjadi kontroversi. Orang Talang Mamak berharap di kolom KTP ada kolom agama Islam Langkah Lama. Sedangkan pemerintah menafsirkan Putusan MK tersebut sebagai pencantuman "Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa"[8].

Referensi

  1. ^ Agnes, Priscilla (12 Juli 2010). "Langkah Lama; Agama Adat Talang Mamak". wacana. Diakses tanggal 6 April 2019. 
  2. ^ Soedjatmoko; Rahardian, Binsar (15 Oktober 2005). "Buhul Adat Suku Talang Mamak". liputan6. Diakses tanggal 6 April 2019. 
  3. ^ "Mengenal Suku-Suku Asli Adat Terpencil di Provinsi Riau". utusanriau. 4 Februari 2018. Diakses tanggal 6 April 2019. 
  4. ^ Gilung. "Talang Mamak: Hidup Terjepit Di Atas Tanah Dan Hutannya Sendiri - Potret Konflik Kehutanan Antara Masyarakat Adat Talang Mamak Di Kabupaten Indrairi Hulu, Provinsi Riau Dengan Industri Kehutanan" (PDF). aman. Diakses tanggal 6 April 2016. 
  5. ^ Firmansyah, Nurul. "Setelah Konstitusi Mengakui Penghayat Kepercayaan". programpeduli. Diakses tanggal 6 April 2019. 
  6. ^ "Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016" (PDF). mkri. Diakses tanggal 6 April 2019. 
  7. ^ Tanjung, Banda Haruddin (8 November 2017). "Suku Pedalaman Riau Apresiasi Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan di KTP". okezone. Diakses tanggal 6 April 2019. 
  8. ^ Sucahyo, Nurhadi (10 April 2018). "Penghayat Kepercayaan: Setelah Putusan MK dan Kolom KTP". voaindonesia. Diakses tanggal 6 April 2019.