Haji Akbar

Revisi sejak 6 April 2019 07.40 oleh CommonsDelinker (bicara | kontrib) (Bot: Mengganti La_mecque_pelerinage.png dengan La_Mecque_pelerinage.png)

Pengertian Haji Akbar (Bahasa Indonesia :Haji Besar) sebagaimana yang terdapat di Al-Qur'an, surat At-taubah:3) memiliki banyak tafsir.[1] Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa arti dari Haji Akbar adalah hari penyembelihan hewan qurban (tanggal [[10 Dzulhijjah ]], hari yang paling mulia, paling menonjol, dan yang paling banyak manusia berkumpul padanya di antara hari-hari pelaksanaan haji.[1] [2] Sedangkan dalam Tafsir Al-Misbah disebutkan bahwa pengertian dari Haji Akbar adalah ibadah haji yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, sedangkan umrah yang dilaksanakan sepanjang tahun dinamakan Haji Asgar.[1] [2] Sedangkan menurut sebagai besar masyarakat, Haji Akbar adalah ibadah haji yang wukufnya bertepatan dengan hari Jum'at.[1] Dasar hukum yang digunakan oleh masyarakat adalah hadis yang berbunyi :

Keadaan Ka'bah selama Haji.
Diagram ini, mengilustrasikan alur haji.

Referensi

  1. ^ a b c d Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia. Ichtiar Baru. 
  2. ^ a b "Meluruskan Arti Haji Akbar Yang terlanjur Keliru".