Pemeriksaan tempat kejadian perkara

Halaman disambiguasi
Revisi sejak 7 April 2019 06.28 oleh Ridwant90 (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Kriminal menggunakan HotCat)

Crime Scene Search (Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara) biasa disebut dengan TKP [1]

adalah dimana biasanya terdapat berbagai macam bukti dari suatu tindak pidana (berupa bukti saksi maupun bukti nyata).[1]

Bukti kesaksian, adalah informasi yang diperoleh melalui pernyataan lisan dari korban.bukti fisik, menyangkut kategori objek materi yang lebih luas di tempat kejahatan yang dilakukan, seperti senjata pelaku, rambut, pakaian dari korban.bukti jejak, adalah bukti fisik yang tertinggal di TKP dimana bukti potensial ini khususnya berlaku untuk barang yang sangat kecil. [1]

Dr. Edmond Locard, dari Prancis, Lyon University mengembangkan penerapan dan transfer bukti jejak pada tahun 1900-an, dimana ketika individu masuk ke TKP, dengan sendirinya dia meninggalkan jejak dirinya dan juga mengambil jejak TKP ketika dia pergi. Prinsip Locard ini tidak hanya berlaku untuk pertukaran di tempat umum seperti sidik jari dan bercak darah, tetapi juga bukti laporan seperti serat rambut dan tanah.[1]

Catatan kaki


  1. ^ a b c d Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK. 2005.