Pelatihan kerja lapangan

PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)

01010010100101001010101001010101001010101001010101010100101010100110100101010010101001010100100010101001010101001010101001010010101010010101

01001100101

Tujuan & Kegunaan Laporan

Laporan PKL adalah hasil penulisan Siswa setalah menyelesaikan PKL berdasarkan data yang di peroleh dan dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah

Adapun tujuan pembuatan laporan ilmiah antara lain :

  1. Mendorong siswa agar mampu mengembangkan atau mengemukakan pikiran dan pendapatnya serta mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Meningkatkan kreativitas Siswa dalam penulisan yang bersikap objektif dan ilmiah.
  3. Sebagai pertanggungjawaban siswa yangb telah melaksanakan tugas PKL yang berkaitan dengan program keahliannya masing-masing.
  4. Sebagai salah satu bukti bahwa siswa yang bersangkutan telah melakukan PKL dengan baik.

Metode & teknik menyusun laporan

Secara umum metode dan teknik yang digunakan dalam penyusunan laporan antara lain sebagai berikut:

1. Metode Penyusunan

Dalam penyusunan laporan ini penulis menggunakan metode deskriptif mengargumentasikan dan memaparkan permasalahan secara terperinci sesuai dengan data dan fakta yang ada.

2. Teknik Penyusunan Observasi

Yaitu melaksanakan secara langsung di perusahaan melalui teori yang kemudian di terapkan dalam bentuk kegiatan atau PKL ini.

3. Wawancara

Yaitu Mengumpulkan data dengan cara melakukan tanya jawab secara langsung, hal ini di lakukan untuk memperoleh suatu informasi yang tepat dan jelas yang dibutuhkan di dalam penyusunan laporan.

4. Studi Literatur

Mengumpulkan data dan cara mencari serta membaca buku-buku di perpustakaan yang ada kaitannya dengan pembahasan masalah.

5. Sistematis Penyusunan Laporan

Sistematis dari isi laporan ini, menuliskan pokok pembahasan dengan sistematis dari laporan

Dasar Hukum pelaksanaan PKL di Indonesia

  1. GBHN tahun 1993;
  2. Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab IV ,Pasal 10 (1)
  3. Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab VIII, Pasal 33
  4. Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab XII Pasal 47 (1)
  5. Peraturan Pemerintah No.29, Bab XI, Pasal 29 (1)
  6. Peraturan Pemerintah No.39, Bab III, Pasal 4 (8)
  7. Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 8 (2)
  8. Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 10
  9. Peraturan Pemerintah No.29, Bab XIII, Pasal 32 (2)
  10. Kep. Mendikbud No. 0490/U/1992, Pasal 33
  11. Kep. Mendikbud No.080/U/1993