Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan

sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia.
Revisi sejak 10 April 2019 18.40 oleh Mrbonbon (bicara | kontrib) (Ganti templat)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan (disingkat DPRD Kabupaten Bulungan) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 50 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada 9 April 2014.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bulungan
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Pimpinan
Ketua
Syarwani, S.Pd., M.Si., Berkas:Logo GOLKAR.jpg
sejak 2 Oktober 2014[1]
Wakil Ketua I
Frans Farlen, S.AB.,
sejak 2 Oktober 2014[1]
Wakil Ketua II
H. Faisal Fikri, S.T.,
sejak 2 Oktober 2014[1]
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi
  PDI-P (3)
  PPP (3)
  PKS (2)
  PBB (2)
  PKB (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
9 April 2014
Tempat bersidang
Gedung DPRD Bulungan
Jalan Kolonel Sutadji, Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Kalimantan Utara
Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Gedung DPRD Bulungan

Tujuan DPRD Kabupaten Bulungan

Tujuan :

  • Terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa.
  • Terwujudnya pelaksanaan pembangunan tang tepat sasaran, adil dan merata.
  • Terlaksananya kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap aspirasi rakyat

Sasaran :

  • Terbentuknya produk Peraturan Daerah yang efektif dan efisien.
  • Tersusunnya anggaran yang mengacu kepada prinsip-prinsip penganggaran, pendapatan dan pembiayaan.
  • Terlaksananya peraturan perundang-undangan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi :

  • Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
  • Fungsi Anggaran diwujudkan dalam penyusunan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
  • Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan Undang-Undang, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama Kepala Daerah.

Tugas Pokok :

  • Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internal daerah.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah.
  • Memberi npendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internal di daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggunjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.

Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan

Pimpinan DPRD Kabupaten Jember terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.

No Nama Jabatan Partai Politik
1 Syarwani Ketua Partai Golkar
2 Frans Farlen Wakil Ketua PKB
3 Faisal Fikri Wakil Ketua PDIP

Tugas Pimpinan

  • Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan ;
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua ;
  • Menjadi juru bicara DPRD ;
  • Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD ;
  • Mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
  • Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan ;
  • Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD ;
  • Melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.

Badan Kehormatan

No Nama Jabatan
1 Nicodimus U Ketua
2 Aluh Berlian Wakil Ketua
3 H. Hafidh Hassan Wakil Ketua

Fraksi DPRD

Fraksi DPRD Periode 2014-2019

Di DPRD Kabupaten Bulungan periode 2014-2019 terdiri dari 6 (enam) fraksi,Yaitu :

Fraksi Golkar

  • Hj Aluh Berliana
  • Syarwani
  • Amsal Anwar
  • Riyanto

Fraksi PDIP

  • H. Hamka
  • Markus Juk
  • Albertus SM Baya

Fraksi Demokrat

  • Livington daud
  • H. Hafids Hassan
  • Alimudin Anwar

Fraksi Gerindra

  • Frans Farlen, S.AB
  • Nikodimus, U
  • Kilat A.Md
  • Rustam
  • H. Radiansyah

Fraksi PPP

  • H. Faisal Fikri
  • Masnur Anwar
  • Imam Bukhori
  • Slamet Hariyanto
  • Moh. Nafis
  • H. Karsim Al Amrie

Fraksi Gerakan Pembaruan

  • Elia, DJ
  • Abraham Mandan
  • H. Abdul Rahman
  • Sunaryo


Komisi DPRD

Komisi DPRD Periode 2014-2019

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. DPRD Kabupaten Bulungan Periode 2014-2019 terdiri atas 3 (tiga) komisi, yaitu :

Komisi I

  • KETUA : Masnur Anwar
  • WAKIL KETUA : H. Hamka M.
  • SEKRETARIS : Riyanto
  • ANGGOTA :
    • DRS.H.KARSIM AL AMRIE
    • H.ABDUL RAHMAN
    • Livingston Daud
    • Rustam

Bidang Pemerintahan dna Hukum, meliputi:

  1. Pemerintahan
  2. Ketertiban
  3. Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Penerangan /Pers dan Telekomunikasi
  5. Hukum dan Perundang-undangan
  6. Kepegawaian /Aparatur Daerah
  7. Perijinan
  8. Sosial Politik
  9. Organisasi Masyarakat
  10. Pertahanan Keamanan
  11. Ketenagakerjaan
  12. Peran Wanita dan Perlindungan Anak
  13. Transmigrasi
  14. Lingkungan Hidup
  15. Pertambangan dan Energi
  16. Pertanahan

Komisi II

  • Ketua : H..Amsal Anwar
  • Wakil Ketua : Slamet Haryanto
  • Sekretaris : Elia DJ
  • Anggota :
    • Kilat
    • H. Hafidh Hasan
    • Albertus S.M. Baya

Bidang Keuangan Dan Kesejahteraan Rakyat, meliputi:

  1. Keuangan Daerah
  2. Perpajakan
  3. Retribusi
  4. Perbankan
  5. Dunia Usaha
  6. Penanaman Modal
  7. Perusahaan Patungan
  8. Pemukiman Dan Perumahan Rakyat
  9. Pendidikan
  10. Iptek
  11. Perusahaan Daerah
  12. Pemuda Dan Olahraga
  13. Bumn / Bumd
  14. Agama
  15. Sosial Kesehatan
  16. Keluarga Berencana

Komisi III

  • Ketua :
  • Wakil Ketua : Markus Juk
  • Sekretaris : Nicodimus U
  • Anggota :
    • HJ.Aluh Berlian
    • Iman Bukhori
    • Moh. Nafis
    • Sunaryo
    • Abraham Mendan
    • H. Radiansyah

Bidang Ekonomi dan Pembangunan, meliputi:

  1. Perdagangan
  2. Perindustrian
  3. Pertanian dan Tanaman Pangan
  4. Perikanan dan Kelautan
  5. Peternakan
  6. Perkebunan
  7. Kehutanan
  8. Koperasi dan UMKM
  9. Logistik
  10. Pengadaan Pangan
  11. Pariwisata dan Kesenian
  12. Pekerjaan Umum
  13. Tata Kota
  14. Pertamanan
  15. Kebersihan
  16. Perhubungan

Alat Kelengkapan Dewan

DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas 4 (empat) alat kelengkapan dewan yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Legislasi (Banleg).

Sekretariat DPRD

Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan No.06 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.

Tujuan Sekretariat DPRD

(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (2) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi : a.1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b.2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. 3. Fasilitasi,pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan DPRD; d. 4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari : a. Sekretaris DPRD; b. Bagian Humas dan Protokol, membawahi: 1. Sub Bagian Dokumentasi, Pengolahandan Pengkajian Data ; dan 2. Sub BagianHumas, Protokol dan Pelayanan Informasi. c. Bagian Persidangan dan Hukum, membawahi: 1. Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan 2. Sub Bagian Hukum dan Perundang-Undangan. d. Bagian Umum, membawahi: 1. Sub Bagian Penatausahaan; dan 2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. e. Bagian Keuangan, membawahi : 1. Sub Bagian Penganggaran dan Penyusunan Program; dan 2. Sub Bagian Perbendaharaan. f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ a b c Koran Kaltim, 2 Oktober 2014, Hari ini Pelantikan Ketua DPRD Bulungan, dikunjungi pada 30 Januari 2019.