MTs Negeri 3 Demak
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 3 Demak adalah sebuah madrasah tsanawiyah negeri (lembaga pendidikan formal setingkat sekolah menengah pertama) yang secara administratif merupakan satuan kerja dibawah Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah. MTs Negeri 3 Demak sebelumnya bernama MTs Negeri Karangtengah. Madrasah ini terletak di Jalan Buyaran-Guntur KM.04, Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
MTs Negeri 3 Demak Madrasah Tsanawiyah Negeri Karangtengah | |
---|---|
Berkas:Https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Logo MTs N 3 Demak.png | |
Informasi | |
Didirikan | 16 September 1996 |
Jenis | Negeri dibawah Kementerian Agama |
Akreditasi | A |
Nomor Statistik Sekolah | 121133210042 |
Nomor Pokok Sekolah Nasional | 20364335 |
Kepala Sekolah | Rodliyah, S.Ag, M.S.I |
Rentang kelas | VII, VIII, IX |
Kurikulum | Kurikulum 2013 |
Jumlah siswa | 923 orang (2017/2018)[1] |
Status | Madrasah Adiwiyata Nasional |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Buyaran-Guntur KM. 04 Karangtengah, Demak, Jawa Tengah, Indonesia |
Tel./Faks. | (0291) 681181 |
Koordinat | 6°55′22.760″S 110°35′53.615″E / 6.92298889°S 110.59822639°E |
Situs web | mtsn3demak.sch.id |
Surel | mtsn3demak@gmail.com |
Moto | |
Moto | " Ilmu Teruji Akhlaq Terpuji " |
Sejarah
Pada awalnya, MTs Negeri 3 Demak bernama MTs (Madrasah Tsanawiyah) Negeri Karangtengah berdiri tahun 1997, pada tanggal 17 Maret 1997 berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 107 tahun 1997. Berlokasi di Desa Pulosari semula bernaung pada sebuah lembaga pendidikan setaraf SLTP yang bernama yayasan Sultan Fatah yang berdiri tahun 1976 yang kemudian diberi nama Madrasah Tsanawiyah Sultan Fatah dengan menempati gedung yang sangat sederhana bangunan dari papan dengan luas seluruhnya berukuran 9 x 20, kemudian pada tahun 1978 lembaga pendidikan tersebut mendapat ijin operasional dari Departemen Agama dengan nomor : Lk//3c/101/Pem.MTs/1979 tanggal 2 Januari 1978 dengan pengurus harian yaitu; (1. Sadli Hadi Siswaya, 2. Drs. H Hanafi, 3. Dra.Hj Halimah, 4. Siswanto, 5. Siswoyo. [2]
Seiring berjalanya waktu lembaga tersebut kurang berkembang dan tidak diminati masyarakat sehingga diambil solusi agar mendapat simpati masyarakat diubah menjadi fillial (kelas jauh) dengan MTs Negeri Mranggen mulai pada tahun 1983 dengan mendapatkan piagam dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah dengan nomor : Wk/5.c/3010/ts/Fil/03 tanggal 29 Nopember 1983. Selanjutnya oleh karena berubah menjadi fillial maka sejak itu nama MTs Sultan Fatah menjadi MTs Negeri Mranggen Fillial di Karangtengah, kemudian dibentuklah pengurus baru yaitu Badan Pembantu penyelenggaraan pendidikan yang disebut BP3 dengan susunan pengurus sbb; K Ali Mahmud sebagai Ketua, K Abdullah Zaeni, sebagai sekretaris, H Mansur sebagai bendahara.
Pada tahun 1997 MTs Negeri Fillial Mranggen berubah status menjadi MTs Negeri Karangtengah Kab. Demak dengan Keputusan Menteri Agama RI nomor : 107 tahun 1997 tanggal 17 Maret 1997 tentang Pembukaan dan Penegerian Madrasah, termasuk didalamnya MTs Negeri Karangtengah di Demak yang diresmikan oleh Bupati KDH Kabupaten Demak (bersama 4 Madrasah Tsanawiyah Negeri lainnya) pada tanggal 18 Januari 1997 dengan kepala Drs. Sudar, M.Pd NIP. 150201209 dan berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Wk.1.b/KP.07.6/5115/1997 tanggal 11 Septeember 1997 secara resmi telah melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Kepala kantor Wilayah Prov. Jateng Wk/1.b/KP.07.6/5539/1997 tanggal 16 September 1997 yang kemudian disepakati oleh dewan guru dan karayawan sebagai tanggal kelahiran yaitu pada hari Rabu yang kemudian pada tanggal 24 September 1997 telah diadakan serah terima fisik dari MTs Negeri Fillial ke MTs Negeri Negeri Karangtengah dengan berita acara serah terima penyerahan Nomor : MTs.k//45/30/033/IX/1997 tanggal 24 September 1997 bertempat di MTs Negeri Karangtengah Demak.[3]
Keberadaan MTs Negeri Karangtengah pada waktu itu pada dasarnya menempati tanah milik BKM Kabupaten Demak seluas ± 3.821 M2 no. Telpon (0291) 681181 dengan penunjukan hak menempati berdasarkan surat ketua BKM Kab. Demak nomor : 05/BKM/III/1998 tanggal 6 Maret 1998 tepatnya disekitar komplek Masjid Agung Desa Karangsari, kemudian setelah berjalannya waktu oleh karena tanah yang dipakai MTsN Karangtengah tersebut tanah BKM oleh warga masyarakat sekitar disinyalir bahwa tanah tersebut adalah tanah Masjid Karangsari menuntut minta dikembalikan kepada Nadlir Masjid dan oleh pihak BKM Kabupaten Demak disetujui dan akhirnya tanah dikembalikan, dengan demikian Madrasah dengan status tidak punya tanah sementara waktu menempati tanah milik BKM. Pada tahun 2000 usaha mencari tanah penggantinya harus menunggu waktu dengan berusaha minta bantuan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan usaha cukup panjang akhirnya mendapat bantuan melalui usulan DIPA no. 084/XXV.03/-/2001 tanggal 1 Januari 2001 yang telah mengalami revisi beberapa kali akhirnya ditetapkan dengan mendapatkan pembebasan tanah seluas ± 8.121 m2, namun setelah diproses melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Demak ada kelebihan tanah seluas 1.128 m2 dan kelebihan tanah tersebut dinyatakan dikuasahi oleh MTsN Karangtengah dengan melalui mekanisme yang ada, sehingga tanah tersebut menjadi luas ± 9.2429 M2 masing-masing sertifikat hak pakai no. 8 tanggal 27 Nopember 2002 luas 8.121 m2 dan No. 9 tanggal 14 Nopember 2002 seluas 1.128 m2.
Alhamdulillah mulai pada tahun 2002 terwujud dibangun gedung MTs Negeri Karanagtengah berlokasi di Desa Pulosari tepatnya di jalan Guntur – Karangtengah Km.04 Karangtengah yang menempati seluas sebagaimana diatas dimulai pembangunan Ruang kantor dan guru seluas ± 697 m2, kamudian tahun 2003 dibangun 3 Ruang RKB 2 lantai berikut meubelairnya seluas ± 534 m2. Tahun 2004 mendapat bantuan RKB 3 ruang gedung (lab. Bahasa dan Lab. IPA dan ketrampilan), pagar keliling serta Masjid MTsN Karangtengah, semua dibangun diatas tanah MTs Negeri Karangtengah Demak.
Dari segi tenaga pendidik dan kependidikan terdapat GTT 18 orang dan PTT 4 orang yang PNS dan 4 orang TU swasta, sehingga madrasah masih kekurangan tenaga pendidik yang sesuai dengan kompetensinya. Sehingga pada saatnya sekarang MTs Negeri Karangtengah telah berdiri selama 17 sejak dibangun gedung mempunyai bangunan sendiri dengan jumlah guru dan tenaga tata usaha seluruhnya berjumlah 74 diantara guru yang PNS 46, tenaga kependidikan PNS jumlah 4 orang; tenaga pendidik swasta 12 orang, tenaga TU swasta, penjaga dan satpam sebanyak 19 orang. [4]
Kepala madrasah
Sejak awal berdirinya pada 1997 hingga saat ini MTs Negeri 3 Demak memiliki 6 kepala madrasah sebagai berikut.
No. | Nama | Mulai menjabat | Selesai menjabat |
---|---|---|---|
1 | Sudar, M.Ag | 1997 | 2003 |
2 | Amiruddin Azis, M.Pd | 2003 | 2007 |
3 | Firdaus Faishol, M.Pd | 2007 | 2013 |
4 | Ali Murtadlo, M.Pd (Plt.3 bulan) (okt-Jan) | 2013 | 2014 |
5 | Drs. Karsono, M.Pd | 2014 | 2018 |
6 | Rodliyah, S.Ag, M.S.I | 2019 | sedang menjabat |
Kegiatan belajar mengajar
MTs Negeri 3 Demak, sebagaimana sekolah dan madrasah formal pada umumnya menerapkan kurikulum yang sesuai dengan kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tambahan beberapa pelajaran keagamaan Islam yang diterapkan oleh Kementerian Agama serta beberapa muatan lokal. Sejak tahun ajaran 2015/2016, madrasah ini menggunakan Kurikulum 2013 untuk kegiatan belajar mengajar bagi siswa baru pada tahun ajaran tersebut serta tahun-tahun ajaran berikutnya, yang terus berlanjut hingga saat ini. Di madrasah ini, satu jam pelajaran bernilai 40 menit.
Fasilitas
Gedung MTs Negeri 3 Demak terdiri dari dua lantai, Madrasah ini juga memiliki beragam fasilitas untuk mendukung kegiatan pembelajaran, sebagai berikut.
- Pepustakaan
- Laboratorium Komputer
- Laboratorium IPA
- Ruang Multimedia
- Ruang Pertemuan
- Ruang BK
- Ruang UKS
- Ruang Guru
- Ruang Komite
- Ruang Tata Usaha
- Ruang OSIS
- Koperasi
- Kantin
- Green House
- Toilet
- Masjid
- Perpustakaan
- Kelas
Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler yang terdapat di MTs Negeri 3 Demak antara lain sebagai berikut.
- Pramuka
- Paskibra
- PMR
- Futsal
- Basket
- Band
- Rebana
- Jurnalistik
- Paduan Suara
- Teater
- Silat
Referensi
- ^ Data Siswa MTs Negeri 3 Demak
- ^ MTs Negeri 3 Demak. "Sejarah Singkat".
- ^ Surat Keputusan Menteri Agama RI No. Wk.1.b/KP.07.6/5115/1997 tentang Penetapan Madrasah Tsanawiyah Negeri (tertulis sebagai MTsN Karangtengah)
- ^ MTs Negeri 3 Demak. "Sejarah Singkat".
Pranala luar
- (Indonesia) Web MTs Negeri 3 Demak
- (Indonesia) MTs Negeri 3 Demak di Data Referensi Pendidikan Kemdikbud RI