E.C.W Neloe
Eduardus Cornelis William Neloe (lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 7 November 1944) adalah seorang bankir Indonesia.
Lulusan Jurusan Manajemen Bisnis Fakultas Ekonomi di Universitas Krisnadwipayana (1968), Neloe kemudian menghabiskan sekitar 30 tahun berkarir di Bank Dagang Negara. Di bank tersebut, ia terakhir menjadi direktur (1991-1998). Dari Mei 2000 hingga Mei 2005 ia menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri.
Pada 2005 ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar. Ia kemudian dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2006 karena ditemukan tidak bersalah. Namun demikian, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam rapat terbuka 13 September 2007, menjatuhkan hukuman kepadanya serta Direktur Risk Management, I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.