Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

kelompok yang diberi tugas untuk melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan umum di Indonesia
Revisi sejak 28 April 2019 04.12 oleh Mnam23 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KPPS dalam mel...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.[1]

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas: a. mengumumkan DPT di TPS; b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS; d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban: a. menempelkan DPT di TPS; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi

  1. ^ Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo, diakses 28 April 2019