Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

kelompok yang diberi tugas untuk melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan umum di Indonesia

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.[1]

Tugas KPPS adalah untuk mengawal jalannya proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Dalam gambar, KPPS adalah pihak yang duduk di kursi (kiri bawah)
KPPS didampingi saksi (ibu berbaju putih sebagai saksi dari Partai Keadilan Sejahtera), mengawasi jalannya proses pemilihan umum.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk

  • mengumumkan DPT di TPS;
  • menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
  • menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  • memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk

  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk

  • menempelkan DPT di TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi

  1. ^ Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo, diakses 28 April 2019