Soepoetro Brotodihardjo
Soepoetro Brotodihardjo pernah menjabat Gubernur Sumatera Barat yang berkedudukan di Kota Padang selama tiga tahun dari 1965 hingga 1967. Soepoetro Brotodihardjo menggantikan Gubernur Sumatera Barat pertama Kaharudin Datuk Rangkayo Basa (1958-1965), berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 191 Tahun 1965 yang ditetapkan di Djakarta 23 Djuni 1965 oleh Soekarno. Dalam keputusan ini, Soepoetro Brotodihardjo mendjabat djuga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong tingkat I Sumatera Barat.
Pasca kemerdekaaan RI Sumatra terdiri dari tiga provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Pada tahun 1956 Provinsi Sumatera Utara dimekarkan dengan membentuk Provinsi Aceh. Pasca PRRI, Provinsi Sumatera Tengah dibubarkan dan kemudian dibentuk tiga provinsi, yang terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Djambi. Gubernur pertama Provinsi Sumatera Barat diangkat Kaharudin Datuk Rangkayo Basa. Sementara gubernur di Provinsi Riau diangkat SM Amin Nasoetion (1958-1960) dan dilanjutkan Kaharoeddin Nasoetion (1960-1966).
Pada tahun 1965 Soepoetro Brotodihardjo adalah pejabat pemerintah yang dianggap paling kapabel dan sesuai untuk jabatan Gubernur Sumatera Barat. Soepoetro Brotodihardjo telah berpengalaman sebagai wali kota (1948-1962) dan sebagai pemimpin wilayah, setingkat residen di Jawa Tengah yang berkedudukan di Pekalongan.
Soepoetro Brotodihardjo dan Kota Tegal Soepoetro Brotodihardjo adalah Pegawai Tinggi Ketatapradjaan tingkat I diperbantukan pada Gubernur Kepala Daerah Djawa Tengah di Pekalongan. Soepoetro Brotodihardjo adalah seorang pejabat berprestasi yang kali pertama menjabat sebagai Wali Kota Tegal tahun 1948. Pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda Soepoetro Brotodihardjo diangkat sebagai Wali Kota Tegal (lihat De locomotief: Samarangsch handels- en advertentie-blad, 12-12-1950). Pada tahun 1954 berdasarkan beslit Presiden RI status Kota Tegal ditingkatkan dari Kota Kecil menjadi Kota Besar. Untuk wali kota tetap dijabat oleh Soepoetro Brotodihardjo (lihat De locomotief: Samarangsch handels- en advertentie-blad, 25-11-1954). Kota Tegal adalah yang secara administratif adalah kota yang sudah terbilang tua. Kota Tegal sebagai gemeente (kota praja) seumur dengan pembentukan Kota Semarang dan Kota Bandoeng. Kota Tegal dijadikan sebagai gemeente pada tanggal 1 April 1906 (sebagaimana juga Kota Padang). Oleh karenanya Kota Padang seusia dengan Kota Tegal. Kota Medan baru dibentuk sebagai gemeente tahun 1909. Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 03-03-1906: ‘Akta pemerintahan (Gouvernements besluiten) telah dikeluarkan yang akan berlaku pada tanggal 1 April untuk kota-kota Samarang, Bandoeng, Cheribon, Tegal, Pekalongan, Magelang, dan Palembang. Terhadap pembentukan kota ini dialokasikan anggaran yang ditujukan dalam perbaikan dan renovasi bangunan kota dan bangunan yang baru’.