Tanah Kesultanan
Sultan Ground (bahasa Indonesia: Tanah Sultan) atau SG adalah sebutan dari tanah milik Keraton Yogyakarta dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.[1] Kraton dapat memberikan tanda izin pemanfaatan tanah SG dengan surat kekancingan, yang merupakan "Konsekuensi dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama kepada siapapun yang menempati tanah yang dikategorikan Sultan Ground sebagai dasar penerbitan ijin pendirian bangunan dan ijin menempati".[2]