Penggusuran Simprug
Penggusuran Simprug (1970), Jakarta adalah kisah penggusuran di tahun 1970 dimana pertama kalinya pengacara YLBHI / LBH Jakarta harus terjun ke komunitas. Sekitar 108 keluarga dengan 700 jiwa yang tinggal disana terancam diratakan untuk dijadikan perumahan mewah tanpa ada kompensasi yang adil. Tidak terima, warga Simprug mengadu ke LBH Jakarta dan melakukan penolakan.[1]
Pengacara LBH Jakarta kemudian mempertaruhkan profesinya untuk kasus ini. Mereka turun ke lapangan, mengorganisir para penduduk pemilik tanah dan ikut bernegosiasi dengan Pemerintah.[1]
Adnan Buyung Nasution mencatat “Berbekal sebuah papan Pengumuman ‘Ini Tanah Rakyat, dilarang masuk berdasarkan Pasal 155 dan 156 KUHP", batang Pohon Kelapa, bilah-bilah bambu dan pagar hidup ratusan penduduk sekelompok advokat menghadang laju buldozer-buldozer yang dikawal tentara bersenjata lengkap. Peristiwa yang mendapat liputan luas media dan berlanjut ke arah perundingan, lobby kiri-kanan, berujung happy ending. Warga mendapat lahan relokasi ditambah uang berkarung-karung”.[2]
Rujukan
- ^ a b Biky, Ahmad,; Lembaga Bantuan Hukum (Jakarta, Indonesia),. Rentang jejak LBH Jakarta : kisah-kisah penanganan kasus (edisi ke-Cetakan ke-1). Menteng, Jakarta, Indonesia. ISBN 9786027345119. OCLC 1040074423.
- ^ Nasution, Adnan Buyung (27 Oktober 2005). "Tak Lelah Mematangkan Demokrasi". Kompas.