Gugusdepan Umum Teritorial

Revisi sejak 17 Mei 2019 03.12 oleh Arif Bagas Adi Satria (bicara | kontrib) (Membuat Halaman tentang Gugusdepan Umum Teritorial)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Gugusdepan Umum Teritorial adalah gugusdepan yang berpangkalan di suatu wilayah tertentu, berdiri independen dan tidak dinaungi oleh instansi apapun, baik sekolah, lembaga, atau institusi apapun. Gugusdepan ini dapat disebut gugusdepan kewilayahan, hanya saja gugusdepan umum teritorial memiliki perbedaan, yaitu bersifat umum dan lengkap, tidak seperti gugusdepan kewilayahan yang hanya bersifat kedaerahan dan hanya dimiliki oleh suatu daerah tertentu

Sifat Gugusdepan Umum Teritorial

Sifat gugusdepan umum teritorial adalah umum dan lengkap.

1. Umum

Gugusdepan umum teritorial bersifat umum, yang artinya dapat diikuti oleh masyarakat khalayak umum, yang belum memiliki pangkalan, sehingga kegiatan kepramukaan tidak hanya bersifat formil untuk anak didik yang bersekolah, tetapi dapat diikuti oleh masyarakat yang tidak bersekolah atau bahkan lapisan masyarakat yang tidak mempunyai aktivitas.

2. Lengkap

Gugusdepan umum teritorial bersifat lengkap, yang artinya gugusdepan ini terdiri atas:


Pangkalan Gugusdepan Umum Teritorial

Pangkalan gugusdepan umum teritorial dapat bernaung/berlatih di Halaman Kantor Pemerintahan setempat, atau tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah setempat untuk menjadi pangkalan dari gugusdepan tersebut.

Keberadaan Gugusdepan Umum Teritorial

Keberadaan gugusdepan umum teritorial dapat kita lihat di tempat-tempat seperti:

  1. ^ Undang-Undang no. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka