Pengembangan keprofesian berkelanjutan

Revisi sejak 23 Mei 2019 02.49 oleh Endang Setiyaningsih (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Pengembangan keprofesian berkelanjutan''' (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meni...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya. PKB ini merupakan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Bentuk PKB meliputi unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.Dengan PKB diharapkan akan terwujud guru yang profesional dan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, kuat, dan seimbang.[1]

Jenis kegiatan PKB untuk guru adalah:[2]

1. Pengembangan diri

Pengembangan diri merupakan upaya guru dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya.

2. Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah merupakan karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pemngembangan dunia pendidikan secara umum`

3. Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni.

Daftar Rujukan

  1. ^ Narti, Sri (2019). Kumpulan Contoh Laporan Hasil Penelitian Tindakan Bimbingan Konseling (PTBK). Deepublish. hlm. V. ISBN 9786232090705. 
  2. ^ Sukses Profesi Guru dengan Penelitian Tindakan Kelas. Deepublish. 2016. hlm. 3-6. ISBN 9786024752446.