Pengembangan keprofesian berkelanjutan

Definisi

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya. PKB ini merupakan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Bentuk PKB meliputi unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.Dengan PKB diharapkan akan terwujud guru yang profesional dan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, kuat, dan seimbang.[1]

Tujuan PKB

Tujuan umum PKB adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Tujuan khususnya adalah:[2]

  1. memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan
  2. memfasiltasi guru untuk memutakhirkan kompetensi sehingga sesuai dengan tuntutan zaman
  3. memotivasi guru untuk memiiliki komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dn fungsinya secara profesional
  4. mengangkat citra, harkat dan martabat profesi guru

Jenis PKB

Jenis kegiatan PKB untuk guru adalah:[3]

1. Pengembangan diri

Pengembangan diri merupakan upaya guru dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya.

2. Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah merupakan karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pemngembangan dunia pendidikan secara umum`

3. Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni.

Prinsip dasar PKB

Prinsip dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan (pusat pengembangan profesi pendidik, kementrian pendidikan nasional 2011), yaitu:[2]

  1. PKB harus berfokus pada keberhasilan peserta didik
  2. sekolah harus memfasilitasi guru secara sistematis dan teratur serta berkesinambungan
  3. sekolah memfasilitasi guru untuk mengikuti PKB sesuai dengan permenegpan RB nomor 16 tahun 2009
  4. guru yang tidak melaksanakan PKB akan mendapakan sanksi
  5. materi PKB harus fokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran , materi pembelajaran terkini dan teknologi atau seni serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan pembelajaran.
  6. proses PKB harus dimulai oleh guru sendiri sehingga betul-betul terjadi perubahanpada diirinya sehingga kualitas pelayanan terhadap peserta didik semakin meningkat
  7. pelaksanaan PKB harus terkait dengan visi misi satuan pendidikan dan visi misi dinas pendidikan setempat
  8. PKB sedapat mungkin dilaksanakan di lingkungan sekolah atau sekolah terdekat
  9. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermanfaat dalam pencerdasan bangsa

Daftar Rujukan

  1. ^ Narti, Sri (2019). Kumpulan Contoh Laporan Hasil Penelitian Tindakan Bimbingan Konseling (PTBK). Deepublish. hlm. V. ISBN 9786232090705. 
  2. ^ a b Anugrah, Muhamad. Penelitian Tindakan Kelas: (Langkah-Langkah Praktis Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas). LEUTIKAPRIO. hlm. 12-15. ISBN 9786023716654. 
  3. ^ Sukses Profesi Guru dengan Penelitian Tindakan Kelas. Deepublish. 2016. hlm. 3-6. ISBN 9786024752446.