Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia
Sekretariat Militer Presiden adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Sekretaris | Marsekal Muda TNI Trisno Hendradi |
Kantor pusat | |
Jalan Veteran No. 16 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
www |
Sekretariat Militer dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan.
Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh Marsekal Muda TNI Trisno Hendradi.[1]
Fungsi
Sekretariat Militer menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- pemberian dukungan teknis dan administrasi pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dalam rangka pengamanan fisik dan non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
- pelayanan teknis dan administrasi pembinaan personel Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pelaksanaan urusan administrasi penganugerahan gelar pahlawan serta pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing
- pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden, Ajudan isteri/suami Presiden dan Ajudan Isteri/suami Wakil Presiden dan Ajudan Tamu Negara Asing, serta Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
- penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer.
Kepala Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia
- Marsekal Madya TNI Budhy Santoso (2001)
- Mayor Jenderal TNI Tubagus Hasanuddin (2001-2004)
- Mayor Jenderal TNI Tubagus Hasanuddin (2004-2005)
- Marsekal Muda TNI Hadiyan Sumintaatmadja (2011-2013)
- Mayor Jenderal TNI Benny Indra Pujihastono (2013-2014)
- Laksamana Muda TNI Tri Wahyudi Sukarno (2014-2015)
- Marsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto (2015-2016)
- Marsekal Muda TNI Trisno Hendradi (2016-2019)