Tungku tigo sajarangan
Tungku Tigo Sajarangan (atau sering bertukar tutur dengan Tigo Tungku Sajarangan) merupakan istilah kepemimpinan di Minangkabau. Pemimpin dibutuhkan untuk mengatur pemerintahan dan norma yang ada di masyarakat, yang terdiri dari Penghulu, alim ulama, dan cadiak pandai. Masing-masing memiliki peranan berbeda yang berguna mengatur dan membangun kehidupan warga Minang.
Sejarah
Istilah kepemimpinan tungku tigo sajarangan diibaratkan dengan bejana diatas tungku.[1] Jika bejana dalam posisi seimbang diatas tungku, bejana tidak akan jatuh ke api. Artinya pemerintah berjalan dengan posisi dan kedudukan masing-masing, maka masyarakat akan terhindar dari permasalahan. Pemecahan masalah di Minang yaitu dengan musyawarah dan mufakat.[2] Seperti petatah petitih di bawah ini :
“Alang tukang tabuang kayu, Alang cadiak binaso adat, Alang alim rusak agamo, Alang sapaham kacau nagari. Dek ribuik kuncang ilalang, Katayo panjalin lantai, Hiduik jan mangapalang, Kok tak kayo barani pakai. Baburu kapadang data, Dapeklah ruso balang kaki, Baguru kapalang aja, Bak bungo kambang tak jadi”.
Unsur kepemimpinan
1. Penghulu
Penghulu (pangulu) merupakan pemimpin adat yang dipilih secara turun-temurun. Pemilihan penghulu harus sesuai dengan aturan dalam acara pengangkatan penghulu. Penghulu bertugas sebagai niniak mamak yang melindungi kemenakan dan menyelesaikan permasalahan yang ada di negerinya karena memahami filosofi adat. Menjadi penghulu diharuskan memiliki jiwa arif dan bijaksana. Penghulu memiliki gelar ketika sudah menjabat
2. Alim ulama
Alim ulama merupakan orang biasa di dalam masyarakat yang mengetahui segala hal tentang ilmu agama serta mengajarkan pendidikan agama, menyebarkan dakwah sesuai alqur’an dan hadist ajaran dari Rasulullah SAW dan mencontohkan perilaku yang baik menurut ajaran akidah. Tugas lainnya membantu dalam acara pernikahan. Saat ini alim ulama dikenal dengan sebutan buya atau ustaz.
3. Cadiak pandai
Cadiak pandai (secara harfiah berarti cerdik pandai) merupakan jabatan setingkat dengan alim ulama dan penghulu. Jabatan ini diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki pengetahuan umum yang luas dan memberikan solusi dalam penyelesaian masalah di lingkungan masyarakat. Cadiak pandai bertugas membuat aturan untuk mengatur, menciptakan kemanan, dan ketentraman untuk kehidupan yang lebih baik. Zaman sekarang kelompok pemuda dan orang pemikir disebut sebagai cerdik pandai.
Referensi
Pranala luar
- http://anisahdsw23.blogspot.co.id/2013/06/kepemimpinan-tungku-tigo-sajarangan-di.html
- http://perjalananhidupqu.blogspot.co.id/2010/05/kepemimpinan-di-minangkabau.html
- http://riezkyarfandi.blogspot.co.id/2015/08/history-dan-filosofi-sistem.html
- https://afrijonponggokkatikbasabatuah.wordpress.com/adat-istiadat-minangkabau/