Kredit

Revisi sejak 4 Juni 2019 13.02 oleh Batara Sianturi (bicara | kontrib) (Menambahkan definisi kredit berdasarkan Undang Undang Perbankan No 7, 1992)

Kredit dapat mengacu pada beberapa hal berikut:


Untuk sektor perbankan di Indonesia, kredit didefinisikan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.