Patronasi adalah pemberian bantuan, dukungan, keistimewaan, atau bantuan keuangan dari suatu organisasi atau individu kepada organisasi atau individu yang lainnya. Dalam sejarah seni, istilah patronasi seni mengacu kepada dukungan yang diberikan oleh para raja, paus, dan orang kaya kepada para seniman.

Di beberapa negara, istilah ini mengacu kepada patronasi politik, yaitu penggunaan sumber daya negara untuk memberikan imbalan kepada individu yang telah memberikan dukungan elektoral. Beberapa jenis sistem patronasi tidak dilarang, seperti pengangkatan menteri dari kalangan anggota partai. Namun, ada pula bentuk patronasi yang tergolong sebagai tindakan korupsi, kolusi atau nepotisme.

Bacaan lanjut

  •   Sägmüller, Johannes Baptist (1913). "Patron and Patronage". Dalam Herbermann, Charles. Catholic Encyclopedia. New York: Robert Appleton Company.  This is the reference for the Canon law section.
  • Simpson, Jeffrey (1988). Spoils of Power: the Politics of Patronage. Toronto: Collins. ISBN 978-0-00-217759-7.