Deposito
{{noref eposito biasanya memiliki jaka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tangal jatuh temponya, biasanya deposio mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Jenis-jenis
Deposito ada 3 macam jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.
- Deposito Berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal masyarakat, Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka Yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan, hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.
- Sertifikat Deposito, diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
- Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.
Manfaat
Deposito memiliki beberapa keuntungan dan manfaat, yaitu:
- Suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan produk tabungan biasa.
- Relatif aman karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
- Memiliki risiko rendah
- Mudah diakses
- Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit
- Syarat untuk mendapatkan deposito relatif mudah
Risiko
Deposito memiliki risiko risiko yang mungkin terjadi, antara lain:
- Bunga relatif lebih kecil dibandingkan investasi sektor rill
- Uang tertahan di bank sampai jatuh tempo
- Pajak bunga deposito cukup besar
- Biaya administrasi
Ketentuan pajak
Deposito merupakan objek pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Pajak yang dikenakan pada deposito sebesar 20% bila nilai deposito lebih dari Rp7.500.000 untuk deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak. Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Pajak bunga deposito tersebut berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak yaitu:
- PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- KMK-51/kmk.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000.