Dewan Ketahanan Pangan

Revisi sejak 9 Juni 2019 09.06 oleh LaninBot (bicara | kontrib) (Perubahan kosmetik tanda baca)

Dewan Ketahanan Pangan adalah Lembaga Nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Tugas Dewan Ketahanan Pangan terbut meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.[1]

Dewan Ketahanan Pangan
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPerpres Nomor 83 Tahun 2006
Struktur
KetuaPresiden Republik Indonesia
Ketua HarianMenteri Pertanian
Kantor pusat
Gedung E, Lantai IV, Ruang 415 Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI Jl. Harsono RM No.3 Ragunan - Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, DKI Jakarta
Situs web
http://dewanketahananpangan.pertanian.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Dewan Ketahanan Pangan terdiri dari

  • Ketua: Presiden RI
  • Ketua Harian: Menteri Pertanian
  • Sekretaris: Kepala Badan Ketahanan Pangan
  • Anggota:
    1. Menteri Dalam Negeri;
    2. Menteri Keuangan;
    3. Menteri Perindustrian;
    4. Menteri Perdagangan;
    5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
    7. Menteri Perhubungan;
    8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    9. Menteri Kesehatan;
    10. Menteri Sosial;
    11. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
    12. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
    13. Menteri Negara Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
    14. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    15. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
    16. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
    17. Kepala Badan Pusat Statistik;
    18. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Referensi